JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH) berupa saldo DANA bansos sebesar Rp2.400.000.
Jika Anda telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), segera cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda untuk memastikan nama Anda tercantum dalam daftar penerima bantuan tersebut.
Program PKH ini dirancang khusus untuk meringankan beban hidup keluarga yang kurang mampu, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Bantuan tersebut diberikan dalam beberapa tahapan pencairan, yang mana penyaluran tahap ketiga dilaksanakan pada bulan Agustus ini.
Penerima manfaat PKH termasuk di antaranya adalah lansia, penyandang disabilitas berat, ibu hamil, dan anak-anak usia balita hingga siswa sekolah. Setiap kategori penerima manfaat akan menerima bantuan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing.
Saldo dana bansos PKH senilai Rp2.400.000 diberikan kepada kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu, seperti lansia dan penyandang disabilitas berat.
Bantuan akan diberikan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk saldo dana bansos sebesar Rp600.000 ini sendiri akan diberikan kepada lansia dan difabel dalam empat kali tahapan pencairan.
Dana ini akan disalurkan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank penyalur yang telah ditentukan, yakni BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Untuk wilayah Aceh, bantuan juga dapat diambil melalui rekening BSI.
Bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening di bank-bank HIMBARA, bantuan dapat diambil di PT Pos Indonesia.
Nominal Bansos PKH
Berikut adalah rincian dana PKH tahap 3 yang diterima masing-masing kategori: