Syarat Membuat SKCK Untuk Pendaftaran CPNS 2024

Selasa 27 Agu 2024, 11:03 WIB
Pembuatan SKCK daftar CPNS 2024 membawa persyaratan sebagai berikut ini. (Poskota/Syarif Pulloh A)

Pembuatan SKCK daftar CPNS 2024 membawa persyaratan sebagai berikut ini. (Poskota/Syarif Pulloh A)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi para pendaftar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) harus mengetahui dokumen penting yang harus disiapkan salah satunya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

Surat SKCK ini sangat menjadi syarat penting untuk pendaftaran CPNS 2024.

Untuk membuat SKCK CPNS 2024, para pendaftar harus mendatangi ke Polres di daerahnya masing-masing.

Perlu dicatat, pembuatan SKCK ini berbeda dengan SKCK untuk melamar pekerjaan di sebuah perusahaan.

Perbedaannya terdapat pada keterangan khusus.

Pada SKCK CPNS, terdapat keterangan khusus yang menyatakan bahwa pelamar tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.

Sedangkan pada SKCK melamar kerja, tidak terdapat keterangan khusus seperti pada SKCK CPNS.

Bagaimana persyaratan untuk membuat SKCK ke Polres setempat, berikut ini yang harus dipenuhi sebelum datang ke Polres.

1. Fotokopi KTP elektronik

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Sidik jari

4. Pas foto terbaru (ukuran 2×3 cm dan 4×6 cm)

5. Surat keterangan dari kelurahan/desa

6. Biaya pembuatan SKCK

Untuk proses pembuatan SKCK untuk CPNS, berikut ini penjelasannya.

1. Kalian harus datang ke Polres di daerah masing-masing.

2. Biasanya disediakan formulir pendaftaran SKCK.

3. Pengisian formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.

4. Lampirkan fotokopi KTP elektronik, KK, sidik jari, pas foto, dan surat keterangan dari kelurahan/desa.

5. Bayar biaya pembuatan SKCK.

6. Hanya tinggal tunggu proses pembuatan SKCK.

Untuk lama proses pembuatan SKCK, tergantung dari Polres setempat, biasanya pembuatan SKCK 1 hari sudah jadi.

Namun untuk saat ini, saat momentum pendaftaran CPNS pembuatan SKCK yang membludak bisa dua hari jadinya.

Masa berlaku SKCK untuk CPNS yaitu selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika SKCK kalian melewati batas berlakunya, maka pelamar harus membuat SKCK baru untuk keperluan yang sama.

Biaya pembuatan SKCK untuk CPNS tergantung pada wilayah, secara umum kisaran Rp30.000 sampai Rp60.000.

Berita Terkait
News Update