Panduan Membuat SKCK untuk Pendaftaran CPNS 2024, Penuhi Syarat dan Siapkan Dokumen Berikut Ini

Senin 26 Agu 2024, 20:19 WIB
Ilustrasi pembuatan SKCK untuk pendaftaran CPNS 2024 (X/@cocachele)

Ilustrasi pembuatan SKCK untuk pendaftaran CPNS 2024 (X/@cocachele)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setiap calon pelamar yang akan melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 harus menyiapkan sejumlah dokumen.

Salah satu berkas yang penting disiapkan untuk pendaftaran CPNS 2024 adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).

SKCK berfungsi sebagai bukti bahwa Anda tidak memiliki catatan kriminal dan merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi.

Pada pendaftaran CPNS 2024, SKCK bisa jadi menentukan kelolosan Anda di tahap seleksi administrasi.

Sebelum mengajukan permohonan SKCK di Polres atau Polsek sesuai alamat KTP, Anda harus mengikuti tahapan-tahapan berikut:

Persyaratan Umum

1. Anda harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku dan sesuai dengan alamat tempat tinggal saat ini.

3. Diperlukan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan tempat tinggal Anda.

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. KTP Asli dan Fotokopi
Pastikan KTP Anda masih berlaku dan fotokopinya jelas.

2. KK (Kartu Keluarga) Asli dan Fotokopi
Untuk memastikan data keluarga dan alamat Anda.

3. Surat Pengantar dari Kelurahan/Kecamatan
Dapat diperoleh dari kantor kelurahan atau kecamatan tempat tinggal Anda.

Berita Terkait

News Update