JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi syarat penting untuk CPNS 2024.
SKCK digunakan sebagai bukti bahwa pelamar tidak memiliki catatan kriminal.
Untuk membuat dokumen ini, Anda bisa mendatangi kantor Polres setempat.
Pastikan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan pas foto. Selain datang lansung ke polres, pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online.
Langkah Pembuatan SKCK Online
Pembuatan SKCK juga bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Polri. Hal ini mempermudah pelamar yang tidak dapat datang langsung ke kantor kepolisian.
Ikuti langkah berikut untuk membuat SKCK Online:
- Buka laman resmi skck.polri.go.id.
- Pilih menu “Form Pendaftaran” di pojok kanan atas.
- Pada kolom “Jenis Keperluan” pilih jenis keperluan Anda untuk mengurus SKCK.
- Pilih kesatuan wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
- Isi alamat lengkap Anda.
- Pilih metode pembayaran tunai atau menggunakan virtual account BRI
- Klik “Lanjut”.
- Selanjutnya isi data pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamis, status perkawinan, dan lain sebagainya.
- Upload foto 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan kemudian unggah lampiran dokumen.
- Lampirkan rumus sidik jari yang telah didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 sesuai dengan peraturan pemerintah.
Masa berlaku SKCK adalah 1 tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah itu, SKCK bisa diperpanjang jika masih diperlukan.
Kesalahan data dapat menghambat proses verifikasi.
SKCK yang digunakan untuk syarat CPNS 2024 harus masih berlaku. Jika masa berlakunya habis, pelamar perlu diperbarui.
Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu beberapa jam saja. Namun, jika dilakukan online, proses ini bisa lebih cepat.