JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Keluarga penerima manfaat (KPM) yang NIK E-KTP terdaftar sebagai penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH) segera lihat aplikasi cek bansos.
Sebab, berdasarkan kabar yang beredar Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan resertifikasi pada KPM bansos PKH dan BPNT.
Dengan adanya agenda resertifikasi tersebut, status penerima manfaat bisa dicoret daftar KPM dan tidak bisa mendapatkan bansos kemensos lagi.
Resertifikasi merupakan proses verifikasi atau validasi ulang KPM yang dilakukan oleh pendamping bantuan sosial dengan cara melakukan survei langsung pada peserta PKH dan BPNT.
Jika dalam surveinya pendamping bantuan sosial, mendeteksi KPM telah memiliki pendapatan setara atau lebih dari UMK atau UMR atau ekonomi KPM telah meningkat.
Maka secara otomatis, nomor induk kependudukan (NIK) serta kartu tanda penduduk (KTP) penerima bansos akan dicoret langsung oleh Kemensos, berdasarkan hasil laporan dari pendamping bantuan sosial.
Mengutip dari kana YouTube Nita’s TV, proses resertifikasi ini dilakukan sejak 26 Agustus 2024. Tetapi perlu diingat, jika jadwal proses ini akan berbeda-beda setiap wilayahnya.
Dampak dari resertifikasi ini apabila KPM mendapatkan bantuan di periode Juli - Agustus 2024 maka periode selanjutnya tidak akan mendapat bantuan lagi, sebab dipastikan NIK KTP-nya sudah dicoret dari DTKS dan daftar penerima.
Cara agar Tetap Terdaftar sebagai Penerima Bansos
Total bantuan yang akan didapat oleh KPM ialah Rp2.400.000. Total tersebut terhitung dalam pembangian dalam satu tahun untuk bansos BPNT dan PKH.
Untuk bansos BPNT setiap tahapnya KPM akan mendapat bantuan Rp400.000 atau Rp600.000. Sementara untuk KPM bansos PKH Rp2.400.000 tersebut bisa didapat dari komponen lansia atau penyandang disabilitas.
Bagi komponen penyandang disabilitas atau lansia, KPM akan mendapat Rp600.000 per tahap pencairannya.
Bagi KPM yang terkena resertifikasi namun dirasa masih layak mendapatkan bansos kemensos, bisa mengajukan sanggahan melalui aplikasi cek bansos atau kepada pendaping bantuan sosial setempat.
Cara untuk menyanggah proses resertifikasi ini, KPM harus memperbaharui data serta melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Jika sudah memperbaharui data serta dokumen melalui sanggahan tersebut, Kemensos akan meninjau ulang data terbaru KPM.
Apabila sanggahan diterima maka KPM akan kembali masuk dalam daftar penerima, namun jika data KPM dianggap tidak valid maka KPM harus pasrah tidak akan mendapat kembali bantuan dari pemerintah.
Kendati begitu, KPM harus benar-benar teliti dalam melihat syarat dan ketentuan penerima bansos PKH dan BPNT.
Sebab kedua bantuan ini merupakan bansos bersyarat yang diberikan pemerintah serta ditujukkan untuk masyarakat Indonesia dari kategori prasejahtera.
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang masuk dalam kategori prasejahtera tetapi belum mendapatkan bantuan bisa mengajukan usulan penerima bantuan di aplikasi cek bansos atau melalui pendamping bantuan sosial setempat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.