Apakah NIK KTP Anda Sudah Terdaftar Akun Kartu Prakerja? Begini Cara Ceknya Hingga Persyaratannya

Selasa 27 Agu 2024, 21:12 WIB
Berikut cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di Kartu Prakerja atau belum. (Tangkap Layar/prakerja.go.id ; Poskota/Iko Sara Hosa)

Berikut cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di Kartu Prakerja atau belum. (Tangkap Layar/prakerja.go.id ; Poskota/Iko Sara Hosa)

Adapun syarat calon peserta yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Kartu Prakerja, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 18-64 tahun.
  • Tidak sedang dalam pendidikan formal.
  • Pencari kerja, buruh terkena PHK, pekerja ingin meningkatkan skill.
  • Pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah.
  • Maksimal 2 KTP dalam 1 KK.
  • Bukan pejabat Negara atau Daerah.
  • Bukan penerima bansos dari pemerintah seperti PKH, BLT, BPNT dan lainnya.

Rincian Insentif Kartu Prakerja

Rincian nominal insentif yang diberikan kepada peserta seperti untuk pembelian pelatihan hingga insentif. Berikut rinciannya:

  • Beasiswa pembelian pelatihan Rp3.500.000 hanya diberikan sekali.
  • Insentif mengikuti pelatihan Rp600.000 hanya diberikan sekali.
  • Insentif pengisian survei Rp50.000 diberikan dua kali.

Sehingga dana yang didapatkan yakni Rp700.000 yang bisa perserta dapatkan dan tarik tunai lewat rekening bank atau dompet elektronik.

Demikian cara cek NIK KTP yang telah terdaftar pada akun Kartu Prakerja hingga syarat untuk mendaftarnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update