Daftarkan NIK KTP Anda dan Berhak Cairkan Saldo DANA Gratis Rp700.000 via Kartu Prakerja, Simak Caranya di Sini!

Senin 26 Agu 2024, 13:04 WIB
Cara mudah daftarkan NIK KTP pada program Kartu Prakerja gelombang 72.(Foto: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Cara mudah daftarkan NIK KTP pada program Kartu Prakerja gelombang 72.(Foto: Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Meskipun waktu pendaftaran untuk Kartu Prakerja gelombang 72 secara resmi belum dibuka namun tidak ada salahnya untuk Anda mencermati setiap langkahnya agar tidak salah dan keliru.

Anda bisa mendaftarkan NIK KTP secara mandiri melalui situs resmi prakerja.go.id menggunakan HP pintar atau perangkat elektronik lainnya.

Pastikan anda melampirkan data diri yang sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku.

Cara Cairkan Saldo DANA Kartu Prakerja Gelombang 72

Jika Anda setelah melakukan pendaftaran dan berhasil lolos dalam tahap seleksi, berikut ini cara mudah mencairkan saldo dana Rp700.000 yang berhasil didapatkan setelah mengikuti pelatihan Kartu Prakerja gelombang 72.

  • Buka laman Prakerja.go.id
  • Masukkan akun Anda yang telah terdaftar pada program Kartu Prakerja
  • Klik menu 'Dasboard' lalu pilih 'akun atau dompet elektronik'
  • Selanjutnya, tekan 'sambungkan'
  • Verifikasi atau sinkronisasikan nomor hp yang terhubung pada dompet elektronik dan akun Prakerja
  • Isi kode OTP yang telah diterima lewat SMS
  • Masukkan kode atau pin dompet elektronik, lalu sambungkan

Penautan akan memakan waktu 2 hingga 5 hari kerja untuk selanjutnya bisa dilakukan penarikan.

Manfaatkanlah saldo uang gratis yang diberikan oleh Kemenko ini dengan sebaik mungkin untuk kebutuhan serta modal usaha anda kedepannya.

Jangan sia-siakan kesempatan emas ini demi masa depan anda dan keluarga jadi lebih baik.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda berpeluang untuk mendapatkan saldo DANA gratis Rp700.000 dan berbagai manfaat lainnya melalui program Kartu Prakerja Gelombang 72. Selamat mencoba!

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update