JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - NIK KTP atas nama Anda yang terdata di DTKS telah menerima total saldo dana bansos Rp2,4 juta dari pemerintah subsidi Program BPNT 2024.
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Dengan mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan nomor Kartu Keluarga (KK) Anda sudah tercatat.
Dana bansos ini akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Penerima Bansos yang tidak memiliki nomor rekening di atas dapat menerima bantuan ini melalui Kantor Pos terdekat.
Berikut informasi mengenai jumlah bantuan, kriteria penerima, syarat, dan cara mendaftar BPNT.
Kriteria Penerima BPNT
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).
Besaran Dana BPNT
Bantuan yang diterima KPM dari Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.
Dana ini disalurkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam setahun akan ada enam kali penyaluran bantuan. KPM dapat mencairkan Rp400.000 setiap kali penyaluran.
Sehingga total bantuan dalam satu tahun adalah Rp2.400.000.