JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat NIK e-KTP yang lolos verifikasi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2024, berhak mendapatkan saldo dana bansos Rp2.400.000 yang disediakan oleh Pemerintah.
Saldo dana bansos Rp2.400.000 tersebut termasuk dalam kategori 25 persen sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan program BPNT.
Selama setahun, KPM yang memenuhi syarat akan menerima total dana bansos sebesar Rp2.400.000 yang diberikan sebanyak enam kali dalam tahapannya.
Pencairan dana BPNT tersebut dilakukan secara dua bulan sekali, sehingga KPM dapat menerima sebesar Rp400.000 dalam satu waktu.
Untuk itu, penting bagi Anda mengecek status penerima saldo dana bansos dari pemerintah pada setiap tahapannya agar berhak menerima bantuan.
Salah satu cara paling mudah dan cepat untuk melakukannya adalah dengan mengakses situs resmi Pemerintah melalui cek bansos Kemensos.
Syarat Penerima Bansos
Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada KPM. Berikut adalah syarat lengkap untuk memastikan Anda menerima bansos BPNT.
1. Termasuk KPM yang Ditentukan oleh Pemerintah
Untuk dapat menerima bantuan sosial, keluarga harus tergolong sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial.
KPM ini adalah keluarga yang dianggap memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang layak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan data yang diolah oleh Kementerian Sosial dan pihak-pihak terkait lainnya, termasuk pemerintah daerah.
2. Terdaftar dalam DTKS
Selain tergolong sebagai KPM, keluarga penerima manfaat juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah basis data yang digunakan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi dan menentukan keluarga mana yang berhak menerima berbagai jenis bantuan sosial.
Data ini mencakup informasi mengenai kondisi sosial dan ekonomi keluarga, seperti tingkat pendapatan, jumlah anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, dan lain-lain.
3. Memiliki KKS
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah salah satu identitas yang diberikan kepada keluarga yang telah terverifikasi sebagai KPM.
Kartu ini berfungsi sebagai alat untuk mengakses bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah. Untuk mendapatkan KKS, keluarga harus melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pihak terkait.
Jika data yang diberikan sesuai dan keluarga tersebut memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka KKS akan diterbitkan dan diberikan kepada mereka.
Kartu ini harus dijaga dengan baik, karena merupakan salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
4. Tidak Tergolong sebagai Pejabat
Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial adalah bahwa mereka tidak boleh tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hal ini disebabkan oleh adanya kebijakan pemerintah yang menetapkan bahwa bantuan sosial harus difokuskan pada keluarga yang benar-benar miskin dan rentan miskin, sementara kelompok-kelompok tersebut umumnya memiliki penghasilan yang lebih stabil dan memadai.
Dengan tidak tergolong dalam kategori tersebut, KPM difokuskan secara benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan bantuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Cara Cek Penerima Bansos
Adapun panduan langkah demi langkah untuk mengecek daftar status penerima bansos secara online yang bisa Anda ikuti di bawah ini.
1. Buka Laman Cek Bansos
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka laman resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Anda dapat melakukannya melalui browser di perangkat apa pun, baik itu komputer, laptop, atau smartphone. Pastikan Anda terhubung ke internet dengan baik untuk mengakses situs tersebut.
2. Isi Data Wilayah
Setelah halaman terbuka, Anda akan melihat formulir yang perlu diisi dengan data wilayah tempat tinggal Anda.
Mulailah dengan memilih provinsi tempat Anda tinggal dari daftar drop-down yang tersedia. Setelah itu, lanjutkan dengan memilih kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa atau kelurahan.
Pengisian data wilayah ini sangat penting untuk memastikan bahwa pencarian dilakukan secara spesifik pada area tempat tinggal Anda, sehingga hasil yang diberikan lebih akurat.
3. Isikan Nama Lengkap Sesuai KTP
Langkah selanjutnya adalah mengisi nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pastikan Anda menuliskan nama tanpa ada kesalahan pengejaan, karena data yang dimasukkan harus sesuai dengan data yang ada di sistem Kementerian Sosial.
Nama lengkap ini akan digunakan untuk mencocokkan data Anda dengan data yang ada di database penerima bansos.
4. Isi Captcha
Untuk melanjutkan proses pencarian, Anda perlu mengisi captcha yang terdapat di bagian bawah formulir. Captcha ini adalah kode keamanan yang digunakan untuk memastikan bahwa pencarian dilakukan oleh manusia dan bukan oleh bot atau program otomatis.
Isilah captcha tersebut sesuai dengan huruf dan angka yang terlihat di layar. Jika captcha sulit dibaca, Anda dapat mengklik tombol untuk memuat ulang captcha hingga muncul kode yang lebih mudah dibaca.
5. Tekan "Cari Data"
Setelah semua data diisi dengan benar, tekan tombol "Cari Data" untuk memulai proses pencarian. Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan mencocokkannya dengan database penerima bansos.
Proses ini biasanya hanya memerlukan waktu beberapa detik hingga hasilnya muncul di layer perangkat Anda.
6. Melihat Hasil Pencarian
Jika Anda termasuk penerima bansos, maka akan muncul tabel yang berisi informasi tentang status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
Tabel ini akan menunjukkan apakah Anda berhak menerima bantuan sosial, jenis bantuan yang diberikan, dan periode waktu pemberian bantuan tersebut.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat dengan mudah mengetahui daftar penerima saldo dana bansos yang disediakan oleh Pemerintah melalui program BPNT.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.