JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, nama Anda telah tercantum dalam daftar penerima dana Rp2.400.000 batuan sosial (bansos) yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Bansos tersebut merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di setiap daerah.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 akan diterima oleh KPM dari kategori penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
Apabila terhitung per tahap, kedua kategori tersbut mendapat nominal berbeda, menyesuaikan metode penyaluran.
Tentang PKH
PKH merupakan sebuah bantuan sosial tunai bersyarat yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari golongan kurang mampu.
Tujuan PKH diadakan yaitu untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, hingga mendukung perekonomian keluarga miskin.
Melalui program bersyarat ini, KPM PKH harus teraftar dan hadir di fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah seperti layanan kesehatan dan pendidikan terdekat.
Sasaran PKH yaitu keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan yaiu ibu hamil/menyusui dan balita, serta komponen pendidikan yaitu anak usia sekolah pada semua jenjang.
Sejak tahun 2016, ada pembaruan atau penambahan komponen kesejahteraan sosial dengan kriteria penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) mulai dari 60 tahun ke atas.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran bansos PKH untuk setiap kategori penerima dalam satu tahun penyaluran.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Untuk penyalurannya, bansos PKH dilakukan melalui dua cara yaitu menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih atau via PT Pos Indonesia.
Pencairan bansos PKH menggunakan KKS dilakukan per dua bulan sekali di bank penyalur BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Adapun KPM yang mencairkan dana via PT Pos Indonesia, bisa langsung mengunjungi kantor pos setempat sambil membawa KTP dan KK asli.
Syarat Penerima PKH
Bagi pembaca yang ingin mendaftar sebagai KPM bansos PKH, bisa mendaftar dengan memerhatikan syarat-syarat berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masuk dalm kelompok masyarakat berkebutuhan di data kelurahan
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Calon KPM belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja
- Masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS)
Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Berikut cara cek penerimaan PKH melalui laman resmi Kemensos yang bisa Anda lakukan menggunakan HP atau perangkat elektronik mendukung.
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan detail wilayah meliputi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik 'Cari Data'
- Selesai, hasil akan ditampilkan di layar Anda
Demikian informasi seputar bansos PKH 2024 hingga cara cek status penerimaan KPM di laman resminya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.