Langkah-Langkah Mencairkan Dana PKH Rp400.000 di Bank Himbara dan Kantor Pos

Minggu 25 Agu 2024, 21:39 WIB
Langkah Mencairkan Dana PKH 2024 (Edited by Sherina/Poskota)

Langkah Mencairkan Dana PKH 2024 (Edited by Sherina/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kabar baik bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 untuk periode Agustus-September 2024.

Anda berhak menerima bantuan sosial sebesar Rp400.000. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mencairkannya.

Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), NIK KTP Anda sekarang sudah terdaftar untuk menerima bantuan sosial PKH tahap 3 yang disalurkan pada periode Juli-Agustus 2024. Segera periksa status penerimaan Anda.

Pastikan bahwa Anda masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dan nama Anda tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dana bantuan yang disalurkan kepada KPM untuk periode Juli-Agustus sebesar Rp400.000, dengan total bantuan tahunan mencapai Rp2.400.000, dan pencairan sebesar Rp600.000 per tahap.

Penerima bantuan sosial ini termasuk dalam dua kategori, yaitu lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat, yang keduanya akan menerima jumlah bantuan yang sama.

Dana tersebut bisa dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, dan Mandiri. Manfaatkan dana bantuan ini dengan bijak.

Pemerintah akan menyalurkan dana PKH secara bertahap. Jika Anda belum menerima bantuan, harap bersabar, karena pencairan dilakukan secara bertahap.

Berikut cara untuk mengecek status penerimaan dana PKH sebesar Rp400.000.

Untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH tahap 4, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, dan informasi wilayah tempat tinggal Anda.
3. Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan dana PKH.

Tahapan Pencairan Dana PKH

Dana PKH tahap 3 akan dicairkan melalui beberapa metode:

1. Bank Himbara: Dana ditransfer ke rekening KPM di bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Dana dapat diambil melalui ATM atau di kantor bank.
2. PT Pos Indonesia: Bagi yang tidak memiliki rekening bank, dana dapat dicairkan di kantor pos dengan membawa KTP dan KKS.
3. Agen BRILink atau e-Warong: KPM juga dapat mencairkan dana melalui agen BRILink atau e-Warong dengan membawa KKS dan KTP.

Jadwal pencairan dana PKH tahap 3 berbeda-beda di setiap daerah, umumnya berlangsung dari akhir Juli hingga Agustus 2024.

Pastikan untuk rutin memeriksa status NIK KTP dan informasi pencairan melalui situs resmi atau informasi dari pemerintah daerah. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update