JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, nama Anda telah tercantum dalam daftar penerima dana Rp2.400.000 batuan sosial (bansos) yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Bansos tersebut merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di setiap daerah.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 akan diterima oleh KPM dari kategori penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
Apabila terhitung per tahap, kedua kategori tersbut mendapat nominal berbeda, menyesuaikan metode penyaluran.
Tentang PKH
PKH merupakan sebuah bantuan sosial tunai bersyarat yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos RI) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari golongan kurang mampu.
Tujuan PKH diadakan yaitu untuk mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, hingga mendukung perekonomian keluarga miskin.
Melalui program bersyarat ini, KPM PKH harus teraftar dan hadir di fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah seperti layanan kesehatan dan pendidikan terdekat.
Sasaran PKH yaitu keluarga miskin yang memiliki komponen kesehatan yaiu ibu hamil/menyusui dan balita, serta komponen pendidikan yaitu anak usia sekolah pada semua jenjang.
Sejak tahun 2016, ada pembaruan atau penambahan komponen kesejahteraan sosial dengan kriteria penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) mulai dari 60 tahun ke atas.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran bansos PKH untuk setiap kategori penerima dalam satu tahun penyaluran.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Untuk penyalurannya, bansos PKH dilakukan melalui dua cara yaitu menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih atau via PT Pos Indonesia.