Persyaratan Kartu Prakerja
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP dan KK.
- Bukan ASN/PNS.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Belum pernah lolos Kartu Prakerja.
- Terbuka untuk pelaku UMKM, karyawan swasta, dan buruh yang terkena PHK.
- Maksimal dua NIK dalam satu KK yang mendaftar.
Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja
- Lolos seleksi.
- Menyelesaikan pelatihan.
- Memberikan rating dan ulasan.
- Mengikuti dua kali survei.
- Menautkan rekening atau e-wallet ke dashboard.
Langkah Pendaftaran Kartu Prakerja
- Buka laman resmi Prakerja (https://dashboard.prakerja.go.id/daftar).
- Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password.
- Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK, dan tanggal lahir.
- Isi data diri Anda dan cek kembali kebenarannya.
- Unggah foto e-KTP.
- Scan wajah (jika mendaftar melalui PC, Anda akan diminta menggunakan HP terlebih dahulu).
- Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja.
- Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.
- Verifikasi nomor telepon yang masih aktif.
- Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi Anda dan ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).
- Setelah memiliki akun, Anda bisa mendaftar Gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka.
- Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui laman dashboard Kartu Prakerja.
Pastikan Anda telah menghubungkan rekening bank (seperti BNI atau BCA) dan e-wallet (seperti OVO, GOPAY, DANA, dll).
Selanjutnya, Anda diwajibkan membeli materi pelatihan yang sesuai dan mengikuti pelatihan tersebut, serta membayarnya dengan saldo dana yang telah diberikan sebesar Rp3,5 juta.
Setelah itu diharapkan untuk mengerjakan pre-test dan post-test untuk pelatihan tersebut dan peroleh sertifikat.
Jangan lupa untuk memberikan penilaian dan ulasan agar bisa mendapatkan insentif saldo DANA sebesar Rp700.000.
Persiapkan diri kamu sebaik mungkin dan pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari sumber resmi Kartu Prakerja. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.