JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyaluran santunan rutin berupa saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp500.000 oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI, terus dilakukan.
Nilai bansos tersebut dikhususkan bagi anak berusia 0 hingga 6 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu atau terkendala finansial, melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masa pencairan per dua bulan, Juli dan Agustus 2024.
Adapun jumlah total saldo dana bansos yang harus diterima untuk kategori di atas, dalam 1 (satu) tahun anggaran, sebesar Rp3.000.000.
Harapannya, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa meningkatkan perbaikan gizi dari asupan makanan yang dikonsumsi pada masa pertumbuhan anak balita.
Di sisi lain, pemerintah pun berharap, dengan penyaluran santunan rutin tersebut, bisa menjadi daya dukung untuk mengurangi angka anak stunting di Indonesia.
Dilansir dari laman Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024, sasaran pemerintah dalam menurunkan angka anak stunting akibat kekurangan gizi, mencapai target 14 persen.
Sementara itu, di Agustus 2024, penerima bantuan sosial untuk program PKH sudah mencapai proses verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.
Skema Penyaluran Bansos PKH
Saat ini, pemerintah tengah mengatur skema penyaluran batuan PKH per 2 bulan kepada setiap KPM yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan data final yang tertera di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Artinya, setiap KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluraga (KK) yang sudah tervalidasi di SIKS-NG, serta memiliki anak berusia 0 hingga 6 tahun, akan menerima bantuan sebanyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun.
Kategori dan Rincian Penerima Dana PKH 2024
Berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah, terdapat 7 kategori keluarga yang berhak menerima PKH, dengan rincian sebagai berikut:
- Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
- Anak usia 0 hingga 6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
- Siswa SD sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp150.000 per tahap
- Peserta didik SMP sederajat: Rp1.500.000 per tahun atau Rp250.000 per tahap
- Pelajar SMA sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp333.333 per tahap
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp400.000 per tahap
- Lanjut usia (Lansia): Rp2.400.000 per tahun atau Rp400.000 per tahap
Cara Cek Bansos PKH
Untuk setiap KPM, saat ini bisa mengecek langsung status pencairan bansos PKH dengan sistem jejaring (online) dan mandiri, melalui 2 cara, yaitu:
1. Melalui aplikasi
- Unduh aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Play Store
- Buat akun sesuai data pribadi sesuai panduan
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Klik tombol 'Daftar Penerima'
- Masukkan data lengkap sesuai dengan informasi yang tertera di KTP
- Ketuk tombol 'Cari'
- Tunggu sesaat hingga sistem menampilkan data KPM yang bersangkutan
2. Menggunakan Website Kemensos
- Akses laman Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/ dari peramban HP
- Isi kolom wilayah domisili penerima bansos mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik empat huruf kode captcha untuk konfirmasi
- Klik tombol 'Cari Data' dan tunggu proses pencarian selesai
Syarat Terima PKH
Bansos PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat. Hal ini bertujuan agar penyaluran dana bansos bisa tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan, dengan syarat:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berkepemilikan KTP Elektronik
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan lainnya
- Bukan ASN atau personel TNI/POLRI
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini
Metode Pencairan Dana Bansos PKH 2024 Terbaru
Bagi setiap KPM bisa mencairkan dananya untuk pencairan Agustus 2024 menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih melalui bank Himbara sebagai penyalur, diantaranya bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Adapun bagi KPM yang berdomisili di daerah 3T (Terdepan, Tertinggal dan Terluar) untuk metode pencairan bantuan, masih menggunakan PT Pos Indonesia.
Bagi KPM yang sudah mengetahui tanggal penaciran santunan, segera ambil apabila dana bantuan sudah masuk, dan gunakan untuk memenuhi asupan gizi anak sesuai kebutuhan.
Itulah informasi terbaru perihal penyaluran saldo dana bansos PKH sebesar Rp500.000 untuk masa pencairan Agustus 2024. KPM dengan nomor KTP dan KK yang sudah tervalidasi memperoleh bantuan untuk kategori keluarga yang memiliki anak berusia 0 hingga 6 tahun.
Sebarkan informasi berharga ini kepada saudara, kerabat, teman hingga tetangga dekat yang membutuhkan. Semoga bermanfaat
DISCLAIMER: Untuk tanggal pencairan tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak dipublikasikan, namun sebagian kategori penerima PKH, sudah bisa mencairkan bantuan pada Agustus 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.