JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) milik Anda dinyatakan pemerintah lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima saldo dana Bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp2.400.000 untuk alokasi satu tahun.
Simak indormasi penting mengenai pencairan batuan tahap ke-5 alokasi September-Oktober 2024 dalam artikel ini selengkapnya.
Untuk diketahui, terdapat informasi penting terkait penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT.
Pertama, pada tanggal 25 Agustus 2024, merupakan batas akhir proses verifikasi kelayakan penerima bantuan PKH dan BPNT yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Proses ini rutin dilakukan setiap bulan untuk memastikan bahwa data penerima bantuan sudah tepat sasaran dan mutakhir.
Di bulan Agustus ini, tanggal 25 menjadi hari terakhir bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan, memutakhirkan, dan memverifikasi data penerima PKH dan BPNT yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selanjutnya, pada tanggal 26 Agustus 2024, batas akhir penelitian terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum melakukan transaksi bantuan PKH untuk periode Mei-Juni 2024 akan diberlakukan.
Seperti dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, berdasarkan surat dari Kementerian Sosial yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024, ditemukan lebih dari 1.000 KPM yang belum mengambil bantuannya.
Pendamping sosial yang bertanggung jawab atas KPM di wilayah dampingannya tersebut diminta untuk melakukan penelitian dan melaporkan alasan mengapa bantuan belum diambil.
Jika KPM yang belum melakukan transaksi ditemukan sudah meninggal, dinyatakan sudah mampu, atau termasuk dalam kategori ASN, TNI, Polri, pensiunan, pegawai BUMN, atau BUMD, maka harus dilampirkan surat keterangan dari pihak desa atau kelurahan setempat.
Rincian Dana Bansos Rp2.400.000
Adapun Bansos PKH dan BPNT Rp2.400.000 merupakan alokasi satu tahun yang diberikan pemerintah terhadap KPM.
Untuk KPM PKH, dana Rp2.400.000 merupakan alokasi yang diterima oleh komponen penyandang disabilitas berat dan lansia.
Pada alokasi penyaluran tahap 5, yakni September-Oktober, KPM dengan komponen ini menerima dana bantuan sebesar Rp400.000.
Seperti PKH, nilai Rp2.400.000 yang diterima KPM BPNT adalah alokasi setahun, dengan rincian sebesar Rp200.000 per bulan. Jika dibagikan dua bulan di tahap 5, maka KPM BPNT akan menerima dana Rp400.000.
Jadwal Penyaluran PKH 2024
Simak jadwal penyaluran bansos apabila penyalurannya dilakukan setiap dua bulan sekali.
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember
Kriteria Penerima Bansos 2024
Untuk memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial 2024, beberapa kriteria yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki E-KTP.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, sesuai arahan Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.