NIK e-KTP Anda Gagal Lolos Kartu Prakerja? Ini Penyebab dan Syarat Daftar Gelombang 72

Jumat 23 Agu 2024, 14:45 WIB
Simak penyebab dan syarat nik e-KTP gagal lolos kartu Prakerja. (Edited by Shandra/Poskota)

Simak penyebab dan syarat nik e-KTP gagal lolos kartu Prakerja. (Edited by Shandra/Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketahui penyebab dan syarat NIK e-KTP Anda gagal lolos Prakerja yang baru dibuka Jumat 2 Agustus 2024 lalu. Simak artikel ini agar lebih teliti untuk daftar gelombang 72.

Jika nomor induk kependudukan (NIK) Anda gagal lolos prakerja, Anda tidak akan bisa mendapatkan saldo DANA gratis.

Saldo DANA tersebut nantinya akan cair ke dompet elektronik yang terdaftar dengan nomor HP Anda.

Namun, untuk Anda yang belum lolos, mungkin ada beberapa penyebab yang membuat data diri kamu gagal.

Mungkin persyaratan yang tidak lengkap, atau kesalahan sendiri dalam mengisi data.

Hari ini simak penyebab dan syarat NIK e-KTP Anda gagal lolos Prakerja, dan berhasil saat mendaftar gelombang 72.

Penyebab Gagal Lolos Kartu Prakerja

Berikut ini adalah penyebab utama yang perlu diperhatikan:

1. Kesalahan Mengisi Pernyataan Pendaftar

Jika Anda salah mengisi pernyataan pendaftar saat pendaftaran Kartu Prakerja, maka dipastikan tidak akan lolos sebagai penerima. 

Kesalahan ini bisa diperbaiki setelah pergantian tahun, biasanya akan ada update informasi yang memungkinkan teman-teman memperbarui pernyataan pendaftar.

2. Tidak Memenuhi Syarat sebagai Pendaftar

Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, Anda harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. 

Jadi, sebelum daftar, Anda harus memastikan semua persyaratan terpenuhi agar tidak ada yang kurang dan lolos gelombang.

3. Kuota Penerima Terbatas

Sebagai informasi, kuota penerima Kartu Prakerja di setiap gelombangnya terbatas. 

Jika belum lolos di Gelombang sebelumnya, jangan khawatir. Anda dapat bergabung di Gelombang 72 yang akan dibuka oleh Pemerintah.

Namun, sampai saat ini, belum diketahui kapan Kartu Prakerja Gelombang 72 akan dibuka.

Pantau terus akun IG resminya di @prakerja.go.id atau membaca artikel di Poskota untuk update terbarunya.

Nah, jika sudah tau penyebab dan solusinya, Anda bisa memastikan lagi syarat yang akan digunakan untuk mendaftar.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

  • WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Polri. Kepala Desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Semoga dengan informasi di atas NIK e-KTP Anda bisa lolos Prakerja gelombang 72 yang akan dibuka oleh Pemerintah.

Lebih teliti dan fokus saat daftar Prakerja ya, agar Anda bisa lolos Prakerja Gelombang 71 dan mendapat insentif saldo DANA gratis RP700.000 yang bisa dicairkan ke dompet elektronik.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 
 

Berita Terkait
News Update