Alhamdulillah, Selain KUR Anda Dapat Rp500 Juta untuk Modal Usaha Tanpa Bunga dengan PMK BCA Syariah

Jumat 23 Agu 2024, 09:25 WIB
Tanpa bunga, dapatkan pembiayaan untuk kembangkan usaha Anda hingga Rp500 juta. (bcasyariah.co.id)

Tanpa bunga, dapatkan pembiayaan untuk kembangkan usaha Anda hingga Rp500 juta. (bcasyariah.co.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pembiayaan Modal Kerja (PMK) dari BCA Syariah adalah solusi pendanaan hingga Rp500 juta tanpa bunga berbasis prinsip syariah.

Untuk membantu usaha Anda dalam memenuhi kebutuhan modal kerja seperti penyediaan barang dagangan, bahan baku, dan kebutuhan modal kerja lainnya.

Keunggulan lain yang ditawarkan oleh PMK BCA Syariah:

  • Tersedia jenis akad sesuai dengan kebutuhan
  • Pembiayaan dapat bersifat revolving (dapat digunakan berulang kali tanpa batasan waktu) dan non revolving (hanya dapat digunakan hingga jumlah yang dipinjam dan harus dibayar kembali dalam jangka waktu tertentu).
  • Pembayaran kembali dapat dilakukan secara angsuran bulanan atau non angsuran
  • Dapat digunakan untuk individu maupun Badan Usaha

Jenis Akad yang Ditawarkan BCA Syariah

Pembiayaan ini menggunakan akad Murabahah, Musyarakah, Ijarah dan Mudharabah, sesuai dengan prinsip syariah. Simak penjelasannya berikut:

  • Murabahah dimana BCA Syariah membiayai pembelian barang-barang kebutuhan modal kerja yang diperlukan oleh Anda sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan Bank yang disepakati.
  • Mudharabah dimana BCA Syariah membiayai kebutuhan modal kerja yang diperlukan Anda dengan menggunakan metode bagi untung dan rugi (gross rofit and loss sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
  • Musyarakah dimana BCA Syariah membiayai sebagian kebutuhan modal kerja yang diperlukan Anda dengan menggunakan metode bagi untung dan rugi (gross profit and loss sharing) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
  • Ijarah dimana BCA Syariah membiayai pembelian kebutuhan modal kerja yang bersifat jasa/manfaat atas barang/sewa yang diperlukan oleh Anda.

Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran untuk akad Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah dan secara non angsuran untuk akad Mudharabah, Musyarakah.

Ketentuan Jangka Waktu Pinjaman dan Syarat Peminjaman

Ketentuan jangka waktu pinjaman terbagi menjadi 2 kategori, yaitu revolving dan non revolving dengan penjelasan sebegai berikut:

  • Revolving angsuran maksimal 1 tahun dan non angsuran maksimal maksimal 1 tahun.
  • Non Revolving angsuran maksimal 5 tahun dan non angsuran maksimal 1 tahun.

Berikut syarat dokumen wajib kategori individu yang wajib dipenuhi oleh Anda atau pihak yang berwenang untuk mewakili:

  • Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Paspor)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Asli surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat (untuk kartu identitas luar kota)
  • Asli Surat Pernyataan Beda Nama/Tanda Tangan (bila terdapat perbedaan nama/tanda tangan)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/surat izin usaha lainnya AMDAL/UKL-UPL.(untuk industri manufaktur dan perkebunan)
  • SIUP/Surat izin usaha lainnya jika fasilitas pembiayaan digunakan untuk membiayai badan usaha
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Jika fasilitas pembiayaan digunakan untuk membiayai badan usaha dengan plafon > Rp500 juta bagi pemohon individual 
  • Fotokopi Surat Perjanjian Pisah Harta(jika pisah harta)
  • Asli Surat Persetujuan Suami/Istri (jika tidak pisah harta dan menyerahkan agunan)
  • Fotokopi Akte Nikah (jika telah menikah)
  • Fotokopi mutasi Rekening 3 bulan terakhir
  • Fotokopi bukti/ catatan transaksi bisnis
  • Asli Surat Referensi (jika diperlukan)

Anda tidak dikenakan biaya provisi. Anda dapat dikenakan biaya administrasi dan biaya lainnya seperti biaya penilaian agunan, biaya notaris dan lainnya sesuai ketentuan. 

Anda dapat dikenakan denda sesuai ketentuan jika terjadi keterlambatan pembayaran dan dapat berdampak pada penurunan status kolektibilitas pembiayaan di Bank Indonesia.

Perbedaan PMK BCA Syariah dan KUR BCA

Walaupun kedua produk ini secara garis besar adalah pembiayaan untuk usaha.

Namun memiliki perbedaan utama yaitu, PMK BCA Syariah dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA yang berbasis konvensional, pembiayaan modal kerja iB menggunakan sistem bagi hasil.

KUR BCA menerapkan bunga, sementara PMK BCA Syariah tidak mengenakan bunga.

Dengan sistem syariah, pembiayaan ini cocok untuk pengusaha yang ingin menjaga prinsip halal dalam bisnis.

Pembiayaan iB memberikan rasa aman karena tanpa riba.

Selain itu, layanan ini juga menawarkan pendampingan bisnis.

Pengusaha dapat berkonsultasi terkait pengelolaan keuangan dan strategi bisnis.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update