JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial terus disalurkan oleh pemerintah, termasuk dana untuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang kabarnya akan cair pada akhir bulan Agustus 2024.
Untuk jenjang SD/Sekolah Dasar akan menerima dana sebesar Rp450.000 per tahun. SMP/Sekolah Menengah menerima dana sebesar Rp750.000 per tahun dan SMA/Sekolah Menengah Akhir menerima dana sebesar Rp1.800.000
Bantuan ini dicairkan untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sudah melakukan aktivasi rekening namun belum mendapatkan pencairan.
Anda dapat mengikuti cara untuk melakukan aktivasi rekening berikut ini:
1. Siapkan dokumen.
2. Kunjungi bank penyalur dan serahkan dokumen aktivasi.
3. Khusus untuk siswa jenjang pendidikan dasar wajib didampingi orang tua atau wali saat mengunjungi bank penyalur.
Perlu diinggat, dokumen yang harus disiapkan diantaranya yaitu:
1. Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
2. KTP atau Kartu Pelajar untuk siswa jenjang pendidikan menengah (SMP, SMA, SMK dan yang sederajat)
3. KTP, Kartu Kleuarga atau surat keterangan domisili orang tua/wali untuk siswa jenjang pendidikan (SD dan sederajat)
4. Formulir pembukaan rekening simpel PIP dari bank penyalur.
Anda juga bisa melakukan aktivasi rekening PIP dengan cara kolektif.
Pertama, siapkan dokumen seperti Surat kuasa dari siswa atau orang tua kepada kepala sekolah. Formulir pembukaan rekening simpel PIP dari bang penyalur, surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.
Surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) bermaterai dan ditandatangani oleh siswa , fotokopi KTP kuasa siswa, fotokopi surat pengangkatan jabatan kuasa siswa yang masih berlaku, serta melampirkan identitas siswa.
Terakhir, kunjungi bank penyalur dan serahkan dokumen aktivasi.
Pencairan bantuan PIP akan langsung cair melalui kartu ATM yang sudah diaktifasi.
Siswa yang telah memiliki kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena sudah terdaftar dan memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian, dapat langsung menerima bantuan. Dan dapat menariknya langsung di mesin ATM bank penyalur.
Bantuan sosial PIP ini adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Juga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas dan korban bencana alam.
Pemerintah telah berencana menyalurkan kepada sebanyak 18,6 juta siswa di semua jenjang pendidikan yang akan menerima bantuan PIP dengan jumlah anggaran Rp13,4 triliun.
Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan dengan tahun 2023 lalu, yakni sebesar Rp9,1 triliun dengan sasaran sebanyak 18,1 juta siswa di semua jenjang pendidikan.
Cek bantuan PIP secara berkala di situs pip.kemendikbud.go.id, temukan kolom Cari Penerima PIP.
Lalu, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Isi jawaban Captcha, klik Cek Penerima PIP dan akan muncul informasi terkait penerima bantuan PIP.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.