Berikut ini daftar NIK KTP yang akan dicoret Kemensos karena dinilai tidak layak mendapatkan bantuan, yaitu:
- KPM telah meninggal dunia
- Alamat KPM tidak bisa ditemukan atau sudah pindah domisili
- Terdeteksi sebagai anggota Polri, TNI, ASN atau pegawai BUMN dan BUMD
- KPM yang dinilai sudah mampu dan tidak memerlukan bansos
- Pensiunan ASN, TNI, Polri
- KPM yang terdaftar sebagai guru terverifikasi
- KPM yang memiliki gaji setara atau di atas UMR atau UMP
- KPM terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- KPM yang aktif menjadi perangkat desa
- KPM penerima bansos selain dari Kemensos
Itulah deretan daftar NIK KTP KPM yang kemungkinan akan dicoret oleh Kemensos dalam pencairan bantuan sosial di periode September - Oktober 2024 mendatang.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.