Warganet Gelorakan Tagar KawalPutusanMK, Simbol Garuda Biru Viral di Media Sosial, Artinya Apa?

Rabu 21 Agu 2024, 20:25 WIB
viral tagar KawalPutusanMK di Medsos, ini artinya.

viral tagar KawalPutusanMK di Medsos, ini artinya.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Isu hangat seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah memantik gelombang protes di media sosial.

Pada Rabu 21 Agustus 2024, tagar KawalPutusanMK dan gambar simbol Garuda Pancasila berlatar belakang biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" mendadak viral.

Berdasarkan pantauan pada pukul 19.30 WIB, tagar KawalPutusanMK telah mencapai lebih dari 100.000 unggahan, sementara tagar "Peringatan Darurat" dengan simbol Garuda Biru juga turut mendominasi linimasa di media sosial, terutama X.

Viralitas kedua tagar ini tak lepas dari keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dinilai mengabaikan putusan MK.

Apa yang Terjadi?

Sebelumnya, MK telah mengeluarkan putusan terkait syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan.

Putusan MK itu mengubah aturan treshold untuk pencalonan Cawagub pada Pilkada 2024 dari 20 persen menjadi 15 persen saja. Dengan putusan ini partai politik dengan ambang batas treshold 15 persen bisa mencalonkan Cawagub di Pilkada 2024.

Namun, Mahkamah Agung (MA) memiliki tafsir berbeda terhadap putusan MK tersebut. MA berpendapat bahwa Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur syarat usia calon kepala daerah bertentangan dengan Undang-Undang Pilkada.

Sementara itu, MK menegaskan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat. Majelis Hakim Konstitusi bahkan telah memberikan peringatan bahwa tindakan pembangkangan terhadap putusan MK dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Simbol Garuda Biru dan Maknanya

Munculnya simbol Garuda Pancasila berlatar belakang biru dengan tulisan "Peringatan Darurat" menjadi representasi dari keresahan masyarakat terhadap potensi ancaman terhadap demokrasi dan keadilan.

Simbol ini dianggap sebagai bentuk ekspresi kekecewaan publik terhadap sikap DPR yang dinilai tidak menghormati putusan lembaga tinggi negara.

Respons Publik

Warganet ramai-ramai menyuarakan pendapat mereka melalui tagar KawalPutusanMK. Mereka mendesak agar DPR dan lembaga terkait lainnya menghormati putusan MK dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak demokrasi.

Bahkan tokoh-tokoh seperti Najwa Shihab hingga Pandji Pragiwaksono juga turut bersuara dengan mengunggah foto "Peringatan Darurat" berlatar biru melalui akun media sosial X.

"Yang bilang “Eh kenapa lo ikut2an? Itu kan pilihan elo” mending tutup mulut. Kita butuh sebanyak2nya pasukan. Orang mau merapatkan barisan kok malah didorong menjauh? Mau menangin Bangsa atau mau menangin ego?," tulis akun @pandji.

Viralitas tagar KawalPutusanMK dan simbol Garuda Biru menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sangat peduli terhadap proses demokrasi.

Tindakan DPR yang dinilai mengabaikan putusan MK menimbulkan kekhawatiran akan potensi terjadinya kemunduran demokrasi di Indonesia.

Kontestasi Politik di Pilkada Jakarta

Pilkada Jakarta menjadi salah satu yang paling diperbincangkan dalam kasus putusan MK kali ini. Provinsi yang masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia ini akan memiliki Gubernur baru pada Pilkada 2024.

KIM yang mencalonkan Ridwan Kamil - Suswono di Pilgub Jakarta menjadi sorotan usai diajukan sebagai Cawagub dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan didukung 12 partai politik.

Sementara itu untuk lawan kostestasi politik koalisi KIM di Pilgub Jakarta 2024 hanya memunculkan nama Dharma Pongrekun yang maju sebagai calon independen.

Adapun kaitannya dengan putusan MK adalah ambang batas treshold 15 persen membuat banyak kemungkinan muncul pesaing Cawagub di Pilkada Jakarta.

Saat ini masih ada PDIP yang masih belum membuat keputusan apakah akan bergabung dengan koalisi KIM Plus atau tidak.

Dengan putusan MK tentang perubahan batas aturan Pilkada, sangat mungkin untuk mengajukan Cawagub pesaing di Pilkada nanti.

Bahkan beredae kabar bahwa lobi politik sedang dilakukan oleh PDIP untuk mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI 2024.

Namun hari ini DPR melakukan Baleg yang disebut-sebut akan membatalkan putusan MK soal aturan treshold 15 persen kembali menjadi 20 persen.

Jika hasil Baleg DPR ini disetujui, maka sulit bagi PDIP untuk mencalonkan Cawagub di Pilkada Jakarta.

Hal ini juga dinilai sebagian publik sebagai jegalan politik kepada kemungkinan Anies Baswedan maju di Pilkada sehingga memicu respon warganet lewat tagar KawalPutusanMK di media sosial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update