Putusan MK Soal Perubahan Syarat Pengusungan Paslon, Golkar Ambil Strategi Ini

Rabu 21 Agu 2024, 13:12 WIB
Calon Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM bersama Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie saat menghadiri Musyawarah Nasional Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Partai Golkar menggelar Musyawarah Nasional tahun 2024 dengan agenda pemilihan ketua umum Partai Golkar dan hasilnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia akan menjadi calon tunggal dan mengeklaim telah didukung oleh 469 orang dari total 558 pemilik suara pada Munas Golkar, pada kesempatan itu, AGK mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan hadir. Begitu pula dengan eks Wapres Jusuf Kalla yang dijadwalkan akan hadir pada penutupan.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Calon Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM bersama Ketua Dewan Pembina DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie saat menghadiri Musyawarah Nasional Partai Golkar di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Partai Golkar menggelar Musyawarah Nasional tahun 2024 dengan agenda pemilihan ketua umum Partai Golkar dan hasilnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia akan menjadi calon tunggal dan mengeklaim telah didukung oleh 469 orang dari total 558 pemilik suara pada Munas Golkar, pada kesempatan itu, AGK mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan hadir. Begitu pula dengan eks Wapres Jusuf Kalla yang dijadwalkan akan hadir pada penutupan.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Umum partai Golkar, Adies Kadir menyebut partainya akan mengambil langkah strategis terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PPU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 2024.

"Kita tentunya akan memngambil langkah-langkah strategis ya," kata Adies di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.

Adies meyakini tak hanya Partai Golkar, partai-partai lain juga pastinya akan melakukan langkah yang sama.

"Saya pikir tidak hanya partai Golkar, seluruh partai-partai pemenangan pemilu yang lolos kemarin parlementary threshold, pasti juga akan melakukan langkah-langkah strategis, untuk menghadapi putusan MK. Kita lihat nanti seperti apa hasilnya," tukasnya.

Dalam putusan MK No.60/PPU-XXII/2024 ini maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5 persen di pemilu DPRD terakhir untuk mengusung paslon.

Dalam hal ini, PDIP yang sampai saat ini belum mendapatkan koalisi di Pilkada Jakarta 2024 berpeluang dapat mengusung paslon.

PDIP sendiri meraih sebanyak 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.

Sementara Golkar sendiri bersama 11 partai politik lainnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM] Plus telah mendeklarasikan Ridwan Kamil-Suswono maju di Pilkada Jakarta 2024. (Pandi)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari. 

Berita Terkait
News Update