Sebab, KPM yang mencairkan saldo dana bansos PKH BPNT melalui PT Pos Indonesia harus mencairkan di Kantor Pos yang telah ditunjuk dan undangan pencairan akan dikirim ke alamat KPM.
Maka jika KPM pindah, otomatis akan menyulitkan petugas untuk mengantarkan undangan pencairan, sehingga menyebabkan saldo dana bansos gagal cair.
Meski begitu, sebenarnya bagi KPM yang pindah rumah masih berhak menerima bansos BPNT PKH. Sebab, data DTKS milik KPM tidak akan hilang kecuali ditidaklayakkan.
Tidak layak tersebut maksudnya KPM statusnya mampu secara finansial, atau alamat rumah dan juga penerimanya tidak ditemukan.
Jadi jika akan pindah rumah, pastikan Anda melaporkan diri kepada petugas pendamping sosial. Nantinya, data Anda akan dipadankan pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) daerah asal.
Pemadanan data tersebut membutuhkan Kartu Keluarga (KK) atau KTP yang diganti, dengan memasukkan data menjadi akamat di daerah tujuan.
Dengan demikian, Anda masih bisa berhak mendapatkan saldo dana bansos PKH BPNT yang sudah menjadi milik Anda jika masih tercatat sebagai KPM.
Bagi KPM yang pencairannya melalui bank Himbara yang memegang kartu ATM dari bank penyalur hal ini tidak teralalu masalahm sebab bisa dicairkan di manapun.
Itulah penjelasan mengenai hal yang bisa membuat saldo dana bansos PKH BPNT Rp400.000 gagal cair yang harus dihindari.
Dapatkan berita bansos dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.