Akun-akun tersebut sedang dieliminasi, terutama akun yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun medsos lainnya.
Laporan ini kita diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan LP Nomor STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.