Namun, sebelum dana tersebut dapat dicairkan, anak-anak penerima manfaat wajib melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) sebelum tanggal 30 Juni 2024.
Hal ini penting agar mereka dapat segera menerima dan menggunakan dana bantuan yang telah disiapkan.
Bantuan Pangan Tambahan: Beras 10 Kg untuk KPM Miskin Ekstrem
Selain dana pendidikan, pemerintah juga memberikan bantuan pangan berupa beras seberat 10 kg khusus untuk KPM yang terdaftar dalam kategori miskin ekstrem.
Bantuan ini akan disalurkan kepada KPM yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan pangan untuk bulan Agustus 2024.
Syarat Penerima Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Untuk memastikan Anda mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kg, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Bantuan ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki identitas resmi.
Identitas Resmi
Calon penerima harus memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sah.
Masuk Kategori Miskin
Penerima harus terdaftar sebagai keluarga miskin atau tidak mampu sesuai data yang dimiliki oleh kelurahan atau desa.
Bukan ASN/TNI/Polri