JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar bahagia, masyarakat bisa dapat kesempatan memiliki saldo dana bansos dengan total hingga Rp3.000.000 dari subsidi PKH pemberian pemerintah.
Bantuan senilai Rp3.000.000 setahun itu diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori ibu hamil dan juga balita.
Sementara untuk kategori penerima lainnya akan mendapatkan nominal bantuan dengan jumlah yang berbeda pula.
Ada tujuh kategori penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), yakni ibu hamil, balita, siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, lansia, penyandang disabilitas.
Subsidi bantuan PKH itu akan disalurkan dalam empat tahap selama satu tahun. Tahap pertama berlangsung dari Januari-Maret.
Kemudian, tahap kedua dilakukan pada April-Juni. Lalu, tahap ketiga dimulai pada Juli-September dan tahap keempat pada Oktober-Desember.
Saat ini masih berlangsung pencairan bansos PKH tahap ketiga ke sejumlah KPM yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) nya terdata di DTKS.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan bansos PKH dari pemerintah, KPM harus mengusulkan sejumlah data diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nantinya, sistem akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk melihat apakah Anda layak jadi penerima bansos PKH atau tidak.
Jika dinyatakan layak jadi penerima, maka Anda bisa dana bantuan dari pemerintah Indonesia yang disalurkan dalam dua cara.
Pertama, bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang sudah terkoneksi dengan himpunan bank milik negara (Himbara) sepet BNI, BRI, BSI, dan bank Mandiri.
Selain melalui KKS bank Himbara, KPM juga bakal menerima pencairan dana lewat PT Pos Indonesia terdekat.
Melansir dari situs resmi kemensos.go.id, Program Keluarga Harapan bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan yang terjadi di Indonesia yang angkanya masih cukup tinggi.
Dengan adanya program ini diharapkan keluarga miskin di Indonesia bisa memiliki akses ke sejumlah pelayanan sosial, seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, pangan, gizi, dan perawatan.
Langkah-langkah Daftar DTKS Online
Untuk menjadi penerima bansos PKH, Anda dapat mengusulkan data diri Anda dengan mengikuti panduannya di sini.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
2. Setelah terpasang, buka aplikasi dan registrasi untuk buat akun baru
3. Isi data diri lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK
4. Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda
5. Kemudian klik "Buat Akun Baru"
6. Lakukan verifikasi dan aktivasi lewat link yang dikirim ke email
7. Setelah verifikasi berhasil, buka aplikasi kembali lalu klik "Daftar Usulan"
8. Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera
9. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
10. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah Anda ajukan tadi
Kategori Penerima Bansos PKH dan Rincian Bantuannya
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa ada tujuh kategori orang yang berhak menerima bansos PKH.
Ketujuhnya, yakni ibu hamil, anak usia dini, siswa Sekolah Dasar (SD), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), penyandang disabilitas, dan orang lanjut usia.
Adapun, rincian bantuan yang bakal diberikan untuk masing-masing kategori, yaitu:
1. Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap.
2. Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau 750.000 per tahap.
3. Siswa SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000 per tahap
4. Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000 per tahap
5. Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000 per tahap
6. Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000 per tahap
7. Orang lansia: Rp2.400.000/informasi Rp600.000 per tahap.
Demikian informasi mengenai cara daftar PKH untuk dapat saldo dana bansos dari pemerintah hingga Rp3.000.000.
Supaya terus mendapatkan informasi terbaru mengenai berita-berita yang ditayangkan Poskota, mulai dari sepakbola, tekno, news, viral, seleb, Anda dapat bergabung di saluran Whatsapp resmi Poskota dengan KLIK DI SINI.