JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda yang telah mendaftarkan diri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan masuk dalam kategori penerima bantuan sosial (bansos) apabila memenuhi persyaratan.
Ada dana sebesar Rp2.400.000 untuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia yang disalurkan dalam satu tahun penuh.
Adapun dalam proses pencairannya, dana bansos tersebut dilakukan per dua bulan atau per tiga bulan dengan nominal tertentu.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ingin mengetahui status penerimaan bansos, bisa mengunjungi laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Apa Itu PKH?
PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang dihadirkan oleh pemerintah sejak tahun 2007 kepada keluarga berkebutuhan.
Bansos PKH bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan hingga meningkatkan kualitas sumber daya manusia di berbagai daerah.
Selain bantuan uang tunai, KPM bansos PKH juga didorong untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah mulai dari pendidikan, kesehatan, dan aspek layanan lainnya.
Penyaluran Bansos PKH
Penyaluran dana bansos PKH dilakukan dengan mentransfer langsung ke rekening KPM atau melalui kantor Pos.
KPM yang mencairkan dana menggunakan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bisa tarik tunai uang di bank penyalur BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Adapun bagi KPM yang mencairkannya via PT Pos Indonesia, maka dana bisa diambil dengan mengunjungi kantor Pos setempat sambil membawa dokumen KTP dan KK.
Di bawah ini panduan pencairan dana bansos PKH 2024 di kantor Pos. Simak langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Kunjungi kantor Pos setempat
- Bawa dokumen KTP, KK asli, serta surat undangan (jika ada)
- Ambil nomor antrean
- Setelah giliran, jelaskan maksud dan tujuan Anda
- Serahkan dokumen yang dibawa
- Petugas akan memeriksa data Anda
- Apabila dokumen Anda masuk daftar KPM, maka uang siap dicairkan