JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bakal dicabut Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta? Cek penjelasan lengkapnya di sini.
Terdapat kabar bahwa ada anggota dewan yang meminta pencabutan program bansos untuk peserta didik DKI Jakarta ini.
Menurutnya, lebih baik anggaran dari KJP Plus dialihkan ke program sekolah swasta gratis.
Hal ini dikarenakan ditemukan banyak pelanggaran dari penerima bansos tersebut, seperti menggadaikan kartu bantuan sampai digunakan untuk hal yang di luar ketentuan.
Sebanyak 75.000 aduan terkait KJP Plus yang akan dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta karena hal tersebut.
Jadi, apakah permintaan tersebut akan diterima dan dilaksanakan oleh Disdik Jakarta? Berikut penjelasannya.
Kebenaran Pencabutan KJP Plus
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan bahwa memang benar ada permintaan tentang memprioritaskan sekolah gratis.
Anggaran dari sekolah gratis ini diambil dari dana pendidikan yang sudah naik sebesar 25 persen yang sebelumnya hanya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebanyak Rp81.7 triliun.
Namun, ternyata pemerintah akan tetap mengadakan KJP Plus setelah program sekolah gratis dilaksanakan di sekolah negeri maupun swasta.
KJP Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Secara berkala tiap bulannya, penyaluran dana bansos ini selalu dilakukan. Diberikan kepada peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Pencairan dana bansos KJP Plus tahap 1 periode bulan ini sudah cair pada Selasa, 6 Agustus 2024 dan diterima oleh sebanyak 533.649 pelajar Jakarta.
Penyalurannya dilakukan secara bertahap ke rekening Bank DKI masing-masing penerima sehingga KPM yang belum dapat harus sabar menunggu giliran.
Besaran Dana KJP Plus
1. SD/MI
Biaya rutin: Rp135.000 per bulan
Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
Total besaran dana: Rp250.000 per bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp130.000 per bulan
2. SMP/MTs
Biaya rutin: Rp185.000 per bulan
Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
Total besaran dana: Rp300.000 per bulan
Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta 6 bulan: Rp170.000 per bulan
3. SMA/MA
Biaya rutin: Rp235.000 bulan
Biaya berkala: Rp185.000 bulan
Total besaran dana: Rp420.000 per bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp290.000 per bulan
4. SMK
Biaya rutin: Rp235.000 per bulan
Biaya berkala: Rp215.000 per bulan
Total besaran dana: Rp450.000 per bulan
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta 6 bulan: Rp240.000 per bulan
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Paket A/B/C (PKBM)
Biaya rutin: Rp185.000 per bulan
Biaya berkala: Rp115.000 per bulan
Total besaran dana: Rp300.000 per bulan
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 tiap bulan.
Sisa biaya rutin dan biaya berkala bisa digunakan secara non tunai (cashless) tiap bulan untuk pembunuhan kebutuhan peserta didik.
DISCLAIMER: Penerimaan dana bansos harus dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat dan mengikuti serangkaian pendaftarannya. Setelah itu cek status penerimaannya. Gunakan dana bantuannya dengan sebaiknya-baiknya.
Itulah dia penjelasan mengenai kebenaran pencabutan KJP Plus oleh Disdik DKI Jakarta. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.