Besaran gaji dan tunjangan CPNS 2024. (Instagram @bkngoidofficial)

NEWS

Daftar Sekarang Juga! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan CPNS 2024, Pastikan Diri Anda Siap Lolos Seleksi

Selasa 20 Agu 2024, 16:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Pendaftaran CPNS 2024, akan dibuka sore ini Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 17.04 WIB. Sebelum mendaftar, kamu wajib tahu berapa gaji dan tunjangan CPNS yang bakal kamu terima jika berhasil lolos nanti.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan cuma soal prestise dan kestabilan karier, tetapi juga soal penghasilan yang cukup menjanjikan. 

Bagi kamu yang berencana mengikuti seleksi CPNS 2024, penting untuk memahami lebih dalam tentang penghasilan yang akan kamu peroleh jika berhasil lolos. 

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai gaji dan tunjangan yang bakal kamu terima sebagai CPNS maupun setelah resmi menjadi PNS.

Gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menetapkan besaran gaji sesuai dengan golongan masing-masing.

Gaji Pokok CPNS Berdasarkan Golongan

Berikut ini adalah rincian gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:

Golongan I:

Golongan II:

Golongan III:

Golongan IV:

Selain mendapatkan gaji bulanan, Kamu juga akan mendapatkan berbagai macam tunjangan bila lolos dalam seleksi CPNS 2024.

Jenis dan Besaran Tunjangan PNS 2024

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan yang dapat menambah penghasilan mereka setiap bulan. Berikut ini adalah jenis-jenis tunjangan yang bisa kamu dapatkan sebagai PNS di tahun 2024:

Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok. Jika pasanganmu juga PNS, tunjangan ini hanya diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok lebih tinggi.

Tunjangan Anak
Setiap anak yang belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun, berhak mendapatkan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok, dengan maksimal untuk tiga anak.

Tunjangan Jabatan
Diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural dengan besaran sesuai eselon yang diduduki:

Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin sangat bervariasi tergantung pada instansi dan kelas jabatan. Tunjangan ini bisa mencapai Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I, sementara yang terendah sekitar Rp 5.361.800.

Tunjangan Makan
Diberikan per hari kerja dengan besaran tergantung golongan:

Tunjangan Umum
Diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dengan besaran bervariasi:

Dengan rincian gaji PNS dan berbagai tunjangan di atas, kamu bisa menghitung sendiri berapa penghasilan yang mungkin kamu terima setiap bulannya.

Ini bisa menjadi motivasi tambahan dalam mempersiapkan dirimu mengikuti seleksi CPNS 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 


 

Tags:
gaji cpns 2024tunjangan cpns 2024pendaftaran cpnscalon-pegawai-negeri-sipil

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor