Resmi Dibuka! Pendaftaran CPNS 2024, Ini Dia Jadwal, Syarat dan Langkah Daftarnya

Selasa 20 Agu 2024, 19:26 WIB
Pendaftaran CPNS 2024 telah resmi dibuka hari ini Selasa, 20 Agustus 2024, simak jadwal, syarat dan langkah mendaftarnya. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

Pendaftaran CPNS 2024 telah resmi dibuka hari ini Selasa, 20 Agustus 2024, simak jadwal, syarat dan langkah mendaftarnya. (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.

Proses pendaftaran akan dimulai pada 20 Agustus 2024 dan berakhir pada 6 September 2024, memberikan waktu kepada calon pelamar untuk mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.

Dalam pengumuman resminya, BKN menjelaskan bahwa jadwal seleksi CPNS 2024 ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, yang menetapkan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di berbagai instansi pemerintah.

Jadwal seleksi CPNS 2024 mencakup beberapa tahapan penting, seperti pengumuman seleksi, pendaftaran, seleksi administrasi, masa sanggah, pelaksanaan SKD, hingga SKB.

Seluruh tahapan ini akan berlangsung mulai 19 Agustus 2024 hingga 23 Maret 2025.

Tahun ini, tersedia 1.289.824 formasi yang tersebar di 75 kementerian dan lembaga pusat serta 524 pemerintah daerah.

Calon pelamar dapat memeriksa formasi yang tersedia melalui situs SSCASN dan mengikuti petunjuk yang diberikan.

Untuk mendaftar, calon pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain usia antara 18 hingga 35 tahun, tidak pernah terlibat kasus pidana, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Proses pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Hal yang Diperlukan dan Cara Mendaftar CPNS 2024

Berikut ini adalah langkah-langkah mendaftar CPNS 2024 berdasarkan Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2023, Siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto
  • Swafoto (selfie)
  • Dokumen tambahan yang disyaratkan oleh instansi tujuan
Berita Terkait
News Update