Altaf Vicko Jadi Tersangka Kasus KDRT, Suami Selebgram Syahnaz Anindya Cuma Wajib Lapor

Selasa 20 Agu 2024, 12:12 WIB
Presenter Altaf Vicko jadi tersangka kasus KDRT kepada istrinya Syahnaz Anindya. (Instagram/@vickovicko)

Presenter Altaf Vicko jadi tersangka kasus KDRT kepada istrinya Syahnaz Anindya. (Instagram/@vickovicko)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presenter kondang Altaf Vicko ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Syahnaz Anindya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma mengatakan, penetapan tersangka setelah melakukan proses penyidikan dan gelar perkara terhadap laporan Syahnaz di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dari hasil penyidikan laporan SA yang dilaporkan ke Polres pada 7 September 2023 terhadap suaminya Altaf Vicko dugaan kasus KDRT kini resmi ditetapkan statusnya menjadi tersangka," ujar Nurma kepada wartawan usai dikonfirmasi, Selasa, 20 Agustus 2024.

Penerapan Altaf Vicko sebagai tersangka, lanjut Nurma, sudah berlangsung sejak 10 Juni 2024. Selain itu penetapan status tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dari bukti yang ada salah satunya adalah visum dari RS Polri yang menyatakan ada tindakan kekerasan psikis terhadap Syahnaz," kata Nurma.

Dalam kasus ini, Nurma menyebutkan telah memeriksa lima saksi.

"Atas dasar dua alat bukti itu penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka seperti kasus dengan pelapor SA ini," tambahnya.

Tidak Ditahan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Altaf tak ditahan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.

"Alasan tidak ditahan karena jeratan kasus yang dikenakan tersangka hanya 4 tahun. Jadi dibawah 5 tahun tidak wajib  dilakukan penahanan sesuai perundangan yang ada," tuturnya.

Altaf diwajibkan lapor setiap hari Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, Altaf tetap wajib lapor hingga berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update