Cek Jadwal Pendaftaran Prakerja Gelombang 72! Pastikan NIK KTP dan KK Anda Layak Terima Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah

Senin 19 Agu 2024, 10:43 WIB
Ilustrasi. Cek jadwal pendaftaran Prakerja Gelombang 72. (Prakerja)

Ilustrasi. Cek jadwal pendaftaran Prakerja Gelombang 72. (Prakerja)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 dikabarkan akan segera dibuka.

Tak sedikit orang yang ingin cek jadwal pendaftaran Prakerja Gelombang 72 agar tidak ketinggalan.

Sebelumnya, anda bisa pastikan terlebih dahulu bahwa NIK KTP dan KK layak terima insentif berupa saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah.

Pasalnya, salah satu syarat daftar Prakerja adalah data NIK KTP dan KK yang sesuai.

Jadi, sambil menunggu dibukanya pendaftaran Prakerja Gelombang 72, anda dapat segera cek NIK KTP dan KK anda.

Kemudian, anda bisa siapkan dan lengkapi syarat daftar Prakerja seperti di bawah ini.

Syarat Daftar Prakerja

1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun

2. Belum pernah menerima Program Kartu Prakerja sebelumnya

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.

Itulah syarat daftar Prakerja yang dapat anda persiapkan dari sekarang.

Pastikan NIK KTP dan KK anda sudah sesuai agar kesempatan lolos dan klaim insentif saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah semakin besar.

Adapun untuk cek jadwal pendaftaran, anda dapat secara berkala mengecek akun media sosial Prakerja.

Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca, jika ada perubahan kebijakan di luar tanggung jawab kami. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update