Klaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari bantuan pemerintah melalui Kartu Prakerja. (Poskota/Febrian Hafizh Muchtamar)

TEKNO

Verifikasi NIK e-KTP Sukses, Kamu Berhak Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Prakerja, Intip Petunjuknya di Sini

Minggu 18 Agu 2024, 21:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kamu berkesempatan klaim saldo DANA gratis senilai Rp700.000 melalui program pemerintah bernama Kartu Prakerja.

Saldo digital gratis Rp700.000 tersebut bisa kamu terima setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP terverifikasi Prakerja.

NIK e-KTP yang terverifikasi tentu telah memenuhi persyaratan Prakerja. Persyaratan tersebut dapat kamu ketahui pada uraian berikutnya.

Persyaratan program Prakerja meliputi kesesuaian identitas pendaftar, usia, latar belakang, dan lain sebagainya.

Syarat Verifikasi NIK e-KTP

Verifikasi bisa dimulai setelah kamu memenuhi persyaratan Prakerja. Dikutip dari situs resminya, berikut persyaratan mengikuti Prakerja:

Berikutnya, kamu bisa mengikuti pendaftaran Prakerja melalui situs resminya. Siapkan berkas e-KTP, KK, nomor telepon, dan email.

Tahap Klaim Saldo DANA

Selanjutnya, kamu akan diminta mengikuti tes motivasi dan tes kemampuan dasar untuk bergabung dengan gelombang Prakerja.

Jika sudah tergabung dalam gelombang, kamu bisa mengikuti pelatihan. Pelatihan ini memberikan imbalan insentif saldo DANA Rp600.000.

Sementara tambahan Rp100.000 bisa kamu dapatkan setelah menjawab survei evaluasi terkait Prakerja sebanyak dua kali.

Dengan demikian, peserta berhak mengantongi saldo DANA gratis Rp700.000 yang dapat dicairkan ke dompet elektronik dalam waktu 3-5 hari kerja.

Disclaimer: Poskota hanya memberikan uraian tentang tahapan Prakerja. Keberhasilan klaim saldo DANA gratis merupakan tanggung jawab pembaca.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA Gratisklaim saldo danadompet elektronikkartu prakerjaInsentifpemerintahnomor induk kependudukan

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor