Simak informasi dan panduan terbaru seputar bansos BPNT 2024. (Poskota/Rinrin Rindawati)

EKONOMI

SELAMAT! Bansos BPNT Rp400.000 Berhasil Disalurkan ke Rekening KKS Milik KPM untuk Alokasi Agustus 2024, Simak Informasi dan Panduan Terbarunya

Minggu 18 Agu 2024, 16:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Agustus 2024 ini, bantuan sosial atau bansos BPNT akan kembali disalurkan oleh Pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Proses penyaluran bansos BPNT akan dilakukan melalui rekening Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) milik KPM atau bisa juga dilakukan melalui Kantor Pos terdekat.

Setiap penerima bansos BPNT akan menerima bantuan dengan besaran nominal Rp400.000 untuk pencairan dua bulan atau Rp600.000 ribu jika dirapel tiga bulan.

Program bansos BPNT ditujukan untuk membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Dalam proses pencairannya, BPNT bisa jadi tidak akan disalurkan secara serentak di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek dan memantau saldo rekening KKS Anda.

Jika Anda merasa telah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT, pastikan 3 hal berikut ini:

1. Perbarui Data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Pastikan bahwa informasi mengenai keluarga Anda di DTKS akurat. Jika ada kesalahan, segera laporkan kepada pihak terkait untuk diperbaiki.

2. Cek Persyaratan Program

Setiap jenis bansos memiliki persyaratan khusus. Pastikan Anda memenuhi semua syarat yang ditetapkan untuk masing-masing program.

3. Pantau Informasi Resmi

Selalu perbarui informasi mengenai penyaluran bantuan sosial melalui website resmi pemerintah atau dengan menghubungi pihak terkait.

Agar NIK KTP dan KK Anda layak terdaftar sebagai penerima bansos BPNT 2024, penuhi persyaratan berikut:

1. Terdaftar di DTKS

Pastikan data NIK KTP dan KK Anda sudah tercatat dengan benar dalam DTKS. Kesalahan data bisa menghambat proses penerimaan bantuan.

2. Kriteria Ekonomi

Bantuan BPNT diberikan kepada keluarga yang tergolong miskin atau sangat miskin, serta memiliki anggota keluarga dengan komposisi khusus seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.

3. Verifikasi dan Validasi

Pemerintah akan melakukan proses verifikasi dan validasi data KTP, KK, dan lainnya untuk memastikan bahwa penerima bantuan memang berhak.

4. Tidak termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Jika semua hal di atas sudah Anda penuhi, silakan cek status NIK KTP Anda melalui laman atau aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah di bawah ini:

1. Akses lama ccek bansos melalui http://cekbansos.kemensos.go.id untuk memulai proses pengecekan melalui perangkat browser Anda.

2. Masukkan alamat lengkap penerima, dengan memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan KTP Anda.

3. Masukkan nama lengkap penerima dan pastikan nama yang dimasukkan sesuai dengan yang terdaftar dalam sistem dan KTP penerima bansos.

4. Ketik empat huruf kode captcha yang muncul di layar untuk proses verifikasi

5. Klik tombol ‘Cari Data’ untuk melanjutkan pencarian status pencairan bansos.(*)

Pastikan untuk mematuhi semua persyaratan dan selalu perbarui informasi supaya Anda tidak melewatkan bansos BPNT yang berhak Anda terima.


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosdana bansosBPNTBansos BPNTBantuan sosialdtks

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor