DTKS menjadi data acuan berisikan data penerima bansos yang digunakan oleh pemerintah agar bantuan tepat sasaran atau tidak salah sasaran.
Maka dari itu, pemerintah selalu memperbarui atau evaluasi DTKS KPM lama yang sudah tidak layak menerima bansos sehingga digantikan oleh KPM baru yang dinilai lebih layak mendapatkan dana bantuan.
Syarat Penerima PKH
Adapun syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH tahap 4 Juli-Agustus 2024, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) aktif.
- Tidak menjadi bagian anggota TNI, POLRI dan ASN.
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus di data desa.
- Belum menerima bansos lain seperti BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM dan lainnya.
Demikian informasi terkait cara cek status NIK KTP untuk mengetahui apakah masih terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2024 atau tidak.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. GABUNG DI SINI