JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda pelaku Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) butuh modal tambahan, jangan khawatir ada KUR BRI.
Program KUR dimaksudkan, guna memperkuat kemampuan permodalan khususnya bagi mereka para pelaku UMKM.
KUR bersumber dari dana perbankan yang disediakan untuk keperluan modal kerja dan investasi dan disalurkan kepada pelaku UMKM perorangan, maupun kelompok.
Bagi Anda pelaku UMKM yang saat ini tengah membutuhkan modal usaha namun tidak memiliki jaminan, cobalah lirik KUR dari BRI.
Untuk bisa mendapatkan Program KUR BRI, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Untuk KUR BRI Mikro 2024
1. Penerima Program dari KUR Mikro 2024 ini, merupakan individu yang menjalankan usaha produktif.
2. Sedangkan usaha yang dijalakannya, bukanlah baru akan mulai, namun setidaknya sudah berjalan minimal 6 bulan.
3. Tidak sedang memiliki kredit produktif dari perbankan, termasuk Kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
4. Pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen pelengkap pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha.
5. Untuk maksimum pinjamannya sendiri untuk pelaku usaha Mikro ini, adalah Rp50 juta per debiturnya.
6. Sementara untuk jenis pinjamannya sendiri, ada dua, adalah Kredit Modal Kerja (KMK) dengan tenor maksimal 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) dengan tenor maksimal 5 tahun.
7. Bebas biaya administrasi dan provisi.
Untuk KUR Kecil BRI 2024
1. Penerima KUR ini, adalah individu yang memiliki usaha produktif.
2. Pastikan usaha yang Anda jalankan saat ini, sudah berjalan selama minimal 6 bulan.
3. Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan. Kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit, diperbolehkan.
4. Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
5. Untuk jumlah pengajuaan pinjamannya senrir, mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta.
6. Jenis pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) memiliki tenor maksimal 4 tahun, sedangkan Kredit Investasi (KI) tenor maksimalnya 5 tahun.
7. Agunan sesuai dengan peraturan bank.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.