1. Bank Himbara: Dana ditransfer ke rekening KPM di bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN. Dana dapat diambil melalui ATM atau di kantor bank.
2. PT Pos Indonesia: Bagi yang tidak memiliki rekening bank, dana dapat dicairkan di kantor pos dengan membawa KTP dan KKS.
3. Agen BRILink atau e-Warong: KPM juga dapat mencairkan dana melalui agen BRILink atau e-Warong dengan membawa KKS dan KTP.
Jadwal pencairan dana PKH tahap 3 berbeda-beda di setiap daerah, umumnya berlangsung dari akhir Juli hingga Agustus 2024.
Pastikan untuk rutin memeriksa status NIK KTP dan informasi pencairan melalui situs resmi atau informasi dari pemerintah daerah.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan dana PKH sebesar Rp400.000 di tahap 3 periode Juli-Agustus 2024. Segera cek status Anda dan ikuti prosedur pencairan yang telah dijelaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.