JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Memasuki bulan Agustus 2024 yang bertepatan dengan hari kemerdekaan ke-79 RI, Pemerintah Indonesia saat ini tengah mencairkan saldo dana bantuan sosial (Bansos) bagi seluruh pelajar yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Bantuan tersebut merupakan agenda berkelanjutan dari Program Indonesia Pintar yang sudah memasuki tahap kedua.
Setiap peserta didik yang sudah terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Pulapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk kriteria di bawah ini, akan menerima bantuan yang sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan penerima.
Hal ini sebagai upaya untuk mengikis kesenjangan sosial yang masih tinggi di dunia pendidikan di tanah air. Terutama dalam hal akses pendidikan serta kesempatan belajar bagi anak putus sekolah dalam masa usia 7 tahun hingga 18 tahun.
Perlu diingat, bahwa tidak semua siswa mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2024 untuk saat ini. Namun hanya berlaku bagi pelajar yang masuk ke dalam 3 kriteria sebagai prioritas.
3 Kriteria Penerima PIP Kemdikbud 2024 Tahap 2
Sebagai implementasi serta perwujudan dari UUD 1945 pasal 31 Ayat 1 dan 2 tentang mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah sepakat bahwa pencairan bantuan PIP 2024 di bulan Agustus, mengacu pada golongan peserta didik berdasarkan usulan.
Sehingga dari ususlan itu, penyaluran bantuan yang telah dirancang untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin hingga rentan miskin tersebut, bisa tepat sasaran, meliputi:
- Usulan Dinas Pendidikan
- Usulan Pemangku Kepentingan
- Berdasarkan hasil aktivasi Surat Keputusan (SK) Nominasi
Dari ketiga usulan diatas, maka setiap siswa penerima bantuan, diwajibkan untuk aktivasi rekening Simpanan Pelajar (Simpel) di 3 (tiga) bank penyalur sebagai metode pencairan bantuan.
Dilansir dari akun YouTube DIARY BANSOS menyebutkan bahwa pihak bank penyalur telah diperintahkan oleh Kemdikbud untuk segera melayani pencairan bantuan PIP tahap 2, pada 13 Agustus 2024, bagi siswa penerima SK Nominasi dan telah melakukan akrivasi rekening Simpel hingga batas di 30 Juni 2024.
Metode Pencairan Dana PIP
Dalam upaya pengawalan penyaluran bantuan, pemerintah melibatkan instansi keuangan yang bertugas sebagai fasilitator pencairan uang santunan kepada siswa penerima.
Maka pihak bank penyalur dengan segera mimindah bukukan bantuan PIP tersebut kepada siswa penerima seusai yarat dan ketentuan yang berlaku.
- Bank BRI, menyalurkan dana PIP kepada siswa yang duduk di bangku SD, SMP dan Sederajat
- Bank BNI, menyalurkan bantuan kepada peserta didik tingkat SMA, SMK dan Sederajat
- Bank BSI, menyalurkan dana bantuan PIP ke seluruh siswa penerima yang berada di Aceh
Dana bantuan PIP Kemdikbud tersebut bisa dicairkan apabila siswa telah melakuklan aktivasi rekening Simpel, dengan cara:
- Mendatangi bank penyalur sesuai dengan kategori jenjang pendidikan siswa penerima
- Membawa surat pengantar aktivasi dari sekolah bersangkutan
- Surat keterangan penerima bantuan PIP dari sekolah
- Melampirkan identitas pribadi seperti kartu pelajar, NIK KTP siswa atau orang tua/ wali
- Membawa halaman depan raport siswa penerima PIP
- Mengisi formulir pembukaan rekening Simpel
Nominal Dana PIP Kemdikbud 2024
Seperti yang disebutkan di atas, penyaluran bantuan PIP Kemdikbud untuk pencairan Agustus 2024, telah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) siswa.
Sehingga, bisa dipastikan jika nominal uang saku yang akan diterima oleh setiap peserta didik, jumlahnya berbeda-beda. Uang tersebut hanya dibagikan 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun ajaran, dengan rincian:
- SD, SDLB, dan Paket A, berhak menerima uang saku sebesar Rp450.000 per siswa
- SMP, SMPLB, dan paket B, menerima uang santunan sebesar Rp750.000 per peserta didik
- SMA, SMALB, SMK, dan Paket C, menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per pelajar
Sedangkan bagi siswa yang baru masuk dan duduk di kelas akhir, akan menerima bantuan dengan jumlah nominal yang berbeda.
- SD dan Sederajat, sebesar Rp225.000/ siswa
- SMP dan Sederajat, sebesar Rp375.000/ siswa
- SMA, SMK dan Sederajat, sebesar Rp900.000/ siswa
Perbedaan jumlah nominal tersebut lantaran penyanluran bantuan diawali pada bulan Januari hingga Desember, sedangkan tahun ajaran baru dimulai pada Juli.
Cara Cek Status Penerima PIP
Dalam hal ini diperlukan peran serta aktif dari sekolah, siswa hingga orang tua/ wali untuk selalu mengecek terkait jadwal pencairan PIP 2024.
Dengan sistem keterbukaan informasi, maka setiap individu penerima bantuan, bisa mengetahui status penerima dana PIP secara langsung melalui sistem online dan mandiri menggunakan gawai pribadi, seperti HP (handphone), laptop dan komputer, dengan cara:
- Akses laman resmi Kemdikbud atau SIPINTAR Enterprise ke pip.kemdikbud.go.id
- Pilih tabel 'Cari Penerima PIP'
- Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang tertulis di Kartu Keluarga (KK) aktif
- Jumlahkan perhitungan angka pada kolom captcha untuk validasi data
- Ketuk tombol 'Cek Penerima PIP' dan tunggu sesaat hingga sistem menampilkan daftar siswa penerima santunan
Apabila data siwwa penerima muncul dengan keterangan ' Dana Sudah Masuk' maka otomatis pencairan bantuan sudah bisa dilakukan.
Namun perlu diingat, bahwa proses pencairan dilakukan secara bertahap, tergantung proses usulan yang dilakukan oleh pihak berwenang melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) setempat.
Itulah informasi terkini perihal mekanisme pencairan saldo dana bansos dari PIP Kemdikbud 2024 bagi siswa pemegang SK Nominasi. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.