Subsidi Dana Bansos PKH-BPNT Rp2.400.000 Siap Disalurkan ke ATM Bank Mandiri, BNI, dan PT Pos, Cek Orang yang Gagal Terima Bantuan

Sabtu 17 Agu 2024, 22:35 WIB
Orang-orang yang tidak layak saldo dana terima bansos PKH-BPNT (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

Orang-orang yang tidak layak saldo dana terima bansos PKH-BPNT (Poskota/Resi Siti Jubaedah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek di sini apakah nama Anda masuk golongan yang layak atau tidak layak terima subsidi bansos PKH-BPNT dari pemerintah. 

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahu  bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT dan KPM PKH untuk kategori lansia juga disabilitas. 

Bantuan ini diberikan sebagai upaya pemerintah untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat miskin yang masih sering mengalami kekurangan. 

Masyarakat yang berhasil menjadi peserta bansos PKH-BPNT akan menerima penyaluran dana secara bertahap. 

Untuk menjadi penerima bansos, data diri KPM, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS). 

Setelah data-data tersebut diusulkan, pemerintah akan melakukan pengecekan untuk mengetahui KPM mana yang layak jadi penerima bansos. 

Jika data-data yang telah diajukan berhasil melalui proses verifikasi dan validasi, Anda bisa bergembira untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. 

Penyaluran bantuan biasanya dilakukan dua-tiga bulan sekali. Jadi, masyarakat bisa menunggu jadwal pencairannya dengan pasti. 

Bansos PKH-BPNT dibagikan kepada keluarga miskin yang layak jadi penerima bansos. KPM bakal mendapatkan Rp400.000 sampai Rp600.000 dalam satu periode penyaluran. 

Pengalokasian dana bansos ini dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah terhubung dengan himpunan bank milik negara (Himbara), sebut saja bank mandiri, BNi, BSI, dan lainnya. 

Tak cuma lewat KKS, pencairan dana juga dilakukan melalui PT Pos Indonesia terdekat dari lokasi penerima berada. 

Kemensos terus melakukan pembaruan data penerima bansos agar pengalokasian dana bantuan benar-benar tepat sasaran kepada mereka yang memang layak jadi penerima. 

Jika ditemukan ada data-data yang dirasa tidak sesuai kriteria sebagai penerima bantuan pemerintah, maka Anda tidak akan lolos jadi penerima bantuan. 

Berikut ini beberapa kategori orang yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.

Kategori Orang Tidak Layak Terima Bansos

Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.

1. Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda atau orangnya sudah meninggal dunia.

2. Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat.

3. Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.

4. Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan yang dapat gaji pensiunan dari APBD atau APBN, dan orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.

5. Masyarakat yang mengurus atau memiliki perusahaan dan menolak menerima bansos atau BPJS, bisa juga orang yang aktif sebagai perangkat desa.

Demikian informasi mengenai beberapa masyarakat yang masuk ke dalam kategori orang tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Supaya terus mendapatkan informasi terbaru mengenai berita-berita yang ditayangkan Poskota, mulai dari sepakbola, tekno, news, viral, seleb, Anda dapat bergabung di saluran Whatsapp resmi Poskota dengan KLIK DI SINI.

Berita Terkait

News Update