JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) kamu terdata sebagai penerima total saldo dana gratis batuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Rp2.400.000 untuk alokasi Agustus 2024.
Bansos PKH merupak program bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan untuk keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Saldo dana bansos PKH Rp2.400.000 ini merupakan total uang tunai yang akan diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong sebagai difabel atau lansia.
Adanya bansos ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, memenuhi kebutuhan dan memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anak.
Selain diberikan untuk lansia dan difabel, bantuan ini juga dirancang untuk berbagai kategori penerima, mulai dari ibu hamil, balita, hingga anak-anak sekolah.
Jumlah bantuan yang diterima setiap tahunnya bervariasi, mulai dari Rp900.000 hingga Rp3.000.000, tergantung pada kategori penerima.
Bantuan ini dibagi dalam empat tahap, masing-masing sebesar Rp600.000.
Bantuan PKH akan disalurkan melalui rekening bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank BSI khusus untuk wilayah Aceh.
Bagi penerima manfaat yang tidak memiliki rekening di bank-bank HIMBARA, bantuan dapat diambil di PT Pos Indonesia.
Sementara KPM PKH, nominal bantuan yang diterima oleh KPM bervariasi tergantung pada kategori penerima manfaat.
Nominal dan Kategori Penerima Bansos PKH
Berikut adalah rincian dana PKH tahap 3 yang diterima masing-masing kategori:
- Balita (0-6 tahun): Rp. 750.000 per tahap atau Rp. 3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil: Rp. 750.000 per tahap atau Rp. 3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp. 225.000 per tahap atau Rp. 900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp. 375.000 per tahap atau Rp. 1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp. 500.000 per tahap atau Rp. 2.000.000 per tahun.
- Lansia (70+ tahun): Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp. 600.000 per tahap atau Rp. 2.400.000 per tahun.
Syarat Menjadi Penerima Bantuan PKH
Untuk memastikan Anda memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PKH 2024, perhatikan beberapa kriteria penting berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang tertera pada KTP elektronik.
- Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu dalam data kelurahan setempat.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Daftar Bansos PKH 2024
Berikut panduan tata cara daftar bansos PKH 2024 secara online:
- Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih menu “Daftar Bansos PKH 2024” yang ada di halaman utama situs.
- Kemudian isi formulir pendaftaran dengan data diri dan keluarga Anda, seperti nama, nomor KTP, nomor KK, alamat, nomor HP, dan kategori penerima yang sesuai dengan kondisi Anda.
- Setelah melengkapi data, unggah dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti salinan KTP, salinan KK, surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan, kartu 5. KIS yang non aktif, dan surat keterangan sakit/opname jika ada.
- Klik tombol “Kirim Data” dan tunggu konfirmasi dari pihak Kemensos.
- Pendaftar akan menerima konfirmasi melalui SMS atau email.
Bagi yang lolos verifikasi akan mendapatkan nomor registrasi dan kartu PKH yang bisa digunakan untuk mencairkan bantuan di kantor pos terdekat atau bank mitra.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.