Ilustrasi. DEEP ungkap fakta mengejutkan soal kasus pencatutan NIK KTP di Indonesia. (Freepik)

NEWS

Tak Hanya di Jakarta, DEEP Beberkan Fakta Mengejutkan Soal Kasus Pencatutan NIK KTP di Indonesia

Jumat 16 Agu 2024, 15:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia bebrkan fakta mengejutkan soal kasus pencatutan NIK KTP di Indonesia.

Menurut Direktur DEEP Indonesia, Neni Nurhayati kasus pencatutan NIK KTP bukan hanya terjadi kali ini dan bukan hanya terjadi di DKI Jkaarta menjelang Pilgub Jakarta.

Akan tetapi, katanya, kasus pencatutan NIK KTP sudah pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Sebelumnya, beredar kabar viral menyebutkan bahwa ada dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP untuk dukung pasangan calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Dugaan kasus tersebut viral di media sosial hingga mendapatkan beragam reaksi dari netizen.

Pasalnya, disebut-sebut sejumlah warga DKI Jakarta menjadi korban dugaan kasus pencatutan NIK KTP atau nama untuk memilih pasangan calon independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Aulia Postiera rupanya juga dikabarkan menjadi salah satu korban dugaan kasus tersebut.

Neni Nurhayati mengatakan bahwa kasus dugaan pencatutan NIK KTP atau nama bukan hanya terjadi di wilayah DKI Jakarta. 

Kasus serupa, lanjutnya, juga terjadi di daerah lain yang ada calon independennya dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.

Ia pun menegaskan bahwa tidak ada yang benar-benar bersih 100 persen dukungan.

"Di tempat apapun yang terdapat calon perseorangannya memang tidak ada yang benar-benar bersih 100 persen dukungan. Kalau tidak dicatut ada banyak yang ganda," kata Neni Nurhayati dalam keterangannya, Jumat 16 Agustus 2024.

Menurutnya, pihak DEEP sudah mendapatkan sejumlah kasus serupa yang diadukan masyarakat melalui kanal Posko Pengaduan. 

DEEP juga sudah melaporkannya ke Bawaslu setempat untuk ditindaklanjuti.

Namun, katanya, bila terbukti mencatut nama, pada kenyataannya calon hanya sebatas diberi sanksi administratif. Sehingga tidak memiliki dampak apapun terhdap calon.

"Hanya sebatas sanksi administratif yang tidak memiliki dampak apapun terhadap calon," lanjutnya.

Akan tetapi, Neni mengatakan bahwa jika terbukti, kasus pencatutan NIK KTP atau nama bisa ditindaklanjuti ke ranah pidana.

"Tetapi jika diusut sampai dengan pidana maka jelas ketika calon memberikan informasi tidak benar bisa dikenai sanksi pidana dan pembatalan sebagai calon," kata Neni. 

Dugaan kasus pencatutan NIK KTP untuk dukung pasangan calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana kini menjadi perhatian publik.

Sehingga tak sedikit orang yang penasaran ingin mengecek NIK KTP untuk memastikan tidak menjadi korban dugaan kasus tersebut.

Sementara itu, pihak Dharma Pongrekun-Kun Wardhana belum memberikan keterangan terkait adanya dugaan kasus pencatutan NIK KTp menjelang Pilgub Jakarta. (*)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Democracy and Electoral Empowerment PartnershipDEEPPilgub Jakartadki jakartadugaan kasus pencatutanpencatutan NIK KTPpencatutan namadharma pongrekun

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor