Berfokus bagi masyarakat kurang mampu, syarat dan ketentuan PKH meliputi:
- WNI yang memiliki e-KTP dan KK aktif
- Tercatat sebagai keluarga dengan keterbatasan ekonomi atau berkebutuhan di desa/ kelurahan
- Bukan pejabat negara seperti ASN, TNI dan POLRI
- Belum pernah menerima batuan lain BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji hingga Kartu Prakerja
- Tercantum di daftar penerima dalam DTKS Kemensos RI
Hingga saat ini, masih banyak komunitas warga yang seharusnya berhak menerima bantuan PKH, namun belum tercatat di DTKS. Untuk itu Kemensos menyediakan layanan usulan secara offlian maupun online maupun bagi mereka yang merasa berhak namun belum terdaftar sebagai penerima.
Usulan Bansos PKH 2024 Secara Offline
- Dokumen yang dbutuhkan: e-KTP dan KK
- Tuju Kantor Desa/Kelurahan: Pengusul menuju kantor Desa/ Kelurahan sambil mengajukan usulan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
- Tahap Musyawarah dan Verifikasi: Pihak desa/ Kelurahan akan melakukan musyawarah dan verifikasi data pengusul
- Pelaporan Dinas Sosial: Hasil verifikasi akan dilaporkan kepada dinas sosial dan diteruskan ke Bupati/ Wali Kota
- Pengesahan dari Mensos: Jika memenuhi persyaratan, data pengusul akan disahkan oleh menteri sosial
- Tunggu hasil pengesahan: Pengusul tinggal menunggu hasi pengesahan dari Mensos hingga dinyatakan berhak menjadi peserta KPM
Ususlan Bansos PKH 2024 Secara Online
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store atau App Store.
- Buat Akun dengan membubuhkan NIK e-KTP, nomor KK, nama lengkap, dan email
- Login ke aplikasi
- Akses ke menu 'Tambah Usulan' lalu klik pilihan Daftar Usulan di bagian kanan atas halaman, kemudian pilih 'Tambah Usulan'
- Isi data diri secara lengkap sesuai penduan, lalu pilih jenis Bansos PKH.
- Tunggu hasil proses verifikasi dan validasi data pada aplikasi
Cek Status Penerima Bansos PKH
Bagi setiap peserta PKH, bisa mengecek status pencairannya melalui langkah di bawah ini:
- Akses ke beranda Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih domisili KPM pada kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Ketik nama sesuai e-KTP
- Masukkan 4 huruf kode captcha
- Tap tombol 'Cari Data'.
- Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, nama Anda akan muncul sebagai penerima manfaat (PM), termasuk nama, usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.
- Jika tidak terdaftar, akan menampilkan keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
PENTING: Informasi mengenai jadwal pencairan PKH dapat berubah sewaktu-waktu, pastikan untuk selalui mengecek secara berkala perihal informasi terkini seputar bansos PKH melalui laman resmi cekbansos.kemensos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.