JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 3 hal larangan untuk dilakukan saat pencairan bansos! Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) wajib tahu!
Larangang-larangan ini sebenarnya tidak tertulis, namun bila ketahuan melanggarnya, maka akan dicabut penerimaan bansosnya.
Bansos merupakan bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat miskin atau rentan miskin supaya bisa memenuhi kebutuhan dasarnya.
Pemberian bansos umumnya dilakukan pemerintah. Ada banyak pihak terkait, seperti Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemdikbud), dan lain-lain.
Bantuan yang disalurkan secara reguler melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara adalah PKH dan BPNT sehingga harus perhatikan 3 hal terlarang ini saat melakukan pencairan.
3 Hal Larangan untuk Dilakukan saat Pencairan Bansos
1. Terjerat Kasus Kejahatan atau Napi
JIka menjadi narapidana atau tersandung kasus kejahatan, maka bansos yang diterima akan dicabut oleh Kemensos.
Hal ini dikatakan oleh salah satu pendamping PKH, Jihan Nabila. Dia menjelaskan bahwa memang benar terkena kasus kejahatan akan mempengaruhi pencabutan bansos.
2. Melakukan Transaksi di ATM/Rekening Bansos
Rekening KKS Merah Putih yang dimiliki oleh KPM adalah alat untuk pencairan bansos dengan cara menarik uangnya dari mesin ATM.
Kemensos RI bekerja sama dengan bank himbara (BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri) untuk menyalurkan dana bantuannya kepada para KPM.
Oleh karena itu, fitur-fitur yang dimasukkan ke dalam KKS Merah Putih tidak bisa digunakan sembarangan oleh KPM.
Misal, melakukan transfer uang di luar dari ketentuan Kemensos RI dan bank himbara. Bila hal itu terjadi, maka sisa uangnya tidak bisa diambil dan tidak menerima bansos lagi.