Viral Anggota Paskibraka Perempuan Lepas Hijab, Ternyata Ini Isi Peraturan BPIP

Kamis 15 Agu 2024, 11:48 WIB
Anggota paskibraka saat berada di IKN. (Foto: Instagram Jokowi)

Anggota paskibraka saat berada di IKN. (Foto: Instagram Jokowi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Viral di media sosial, sejumlah pelajar putri yang tergabung sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) terlihat tidak memakai hijab.

Hal itu dilakukan demi kibarkan bendera di IKN. Tak pelak, hal ini memancing reaksi publik.

Pada Rabu, 14 Agustus 2024, topik mengenai "Jilbab" dan "Hijab" mendominasi media sosial X (dulu Twitter). 

Kontroversi ini muncul setelah beberapa anggota Paskibraka yang sebelumnya mengenakan hijab harus mencopot penutup aurat mereka saat menjalankan tugas di IKN. 

Kasus ini bahkan mencakup anggota delegasi dari Aceh, yang dikenal dengan kebiasaan mengenakan jilbab.

Perubahan kebijakan ini jelas berbeda dari aturan sebelumnya, di mana anggota Paskibraka perempuan diperbolehkan untuk tetap mengenakan hijab sesuai dengan keyakinan dan preferensi pribadi mereka. 

Kebijakan baru ini menimbulkan berbagai reaksi dan protes, mengingat adanya perubahan signifikan terhadap aturan yang sudah ada sebelumnya.

Keputusan ini diatur dalam Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 35 Tahun 2024, yang menekankan standar pakaian dan atribut untuk Paskibraka. 

Aturan ini mencakup pakaian seragam seperti setengah leher merah putih, sarung tangan putih, kaos kaki putih, sepatu pantofel hitam, dan tanda kecakapan berwarna hijau.

Aturan ini juga mencakup persyaratan untuk kebersihan dan kerapian rambut, dengan ukuran tertentu yang harus diikuti.

Pernyataan BPIP

Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyatakan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga kesakralan dan wibawa upacara bendera serta memastikan keseragaman dalam penampilan Paskibraka. 

Berita Terkait
News Update