JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat untuk nama dan NIK Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat saldo dana gratis Rp1.800.000 dari pemerintah dari bantuan sosial (bansos) PKH 2024.
Saldo dana gratis ini merupakan bansos bantuan untuk beberapa kriteria KPM saja.
KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang termasuk kriteria bisa mendapatkan saldo dana bansos tambahan.
Saldo dana bansos Rp1.800.000 ini bisa diklaim ke Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Bantuan pertama yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Program Indonesia Pintar (PIP) khusus untuk anak-anak yang terdaftar dalam SK nominasi penerima PIP tahun 2024.
Anak-anak penerima manfaat PIP ini wajib melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 30 Juni 2024.
Rincian Dana Bantuan PIP
Besaran dana yang diberikan melalui program PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan anak. Berikut adalah rincian dana yang akan diterima:
Jenjang SD/SDLB/Paket A
- Rp450.000 per tahun untuk siswa reguler.
- Rp225.000 untuk siswa baru atau yang berada di tahun terakhir.
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
- Rp750.000 per tahun untuk siswa reguler.
- Rp375.000 untuk siswa baru atau yang berada di tahun terakhir.
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Rp1.000.000 per tahun untuk siswa reguler.
- Rp500.000 untuk siswa baru atau yang berada di tahun terakhir.
Selain PIP, bantuan tambahan berupa pangan juga akan diberikan kepada KPM PKH. Bantuan pangan ini berupa beras seberat 10 kg, khusus untuk KPM yang tercatat dalam kategori miskin ekstrem.
Pastikan KPM telah terdaftar sebagai penerima bantuan pangan beras yang dialokasikan untuk bulan Agustus 2024.
Syarat Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Untuk menerima bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kg, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI), bantuan ini hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia.
Identitas Resmi, calon penerima harus memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sah.
Masuk Kategori Miskin, penerima bantuan harus terdaftar sebagai keluarga miskin atau tidak mampu.
Bukan ASN/TNI/Polri, calon penerima tidak boleh memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri.
Terdaftar di DTKS, penerima harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.