Pastikan KPM telah terdaftar sebagai penerima bantuan pangan beras yang dialokasikan untuk bulan Agustus 2024.
Syarat Bantuan Pangan Beras 10 Kg
Untuk menerima bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kg, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
Warga Negara Indonesia (WNI), bantuan ini hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia.
Identitas Resmi, calon penerima harus memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sah.
Masuk Kategori Miskin, penerima bantuan harus terdaftar sebagai keluarga miskin atau tidak mampu.
Bukan ASN/TNI/Polri, calon penerima tidak boleh memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri.
Terdaftar di DTKS, penerima harus tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.