Program BPNT ini dijalankan bersama dengan Program Keluarga Harapan (PKH), menunjukkan adanya sinergi antar program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Syarat Penerima BPNT Tahun 2024
1. Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng
2. Bukan pegawai aktif atau pensiunan
3. Bukan pendamping sosial PKH atau sejenisnya
4. Keluarga tidak mampu
Demikian informasi untuk Anda. Semoga bermanfaat!