JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – NIK KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda terkonfirmasi menerima saldo dana Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp2.400.000.
Data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Pemerintah pun mengonfirmasi bahwa masyarakat tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima saldo dana gratis sebesar Rp2.400.000 melalui Bansos PKH dan BPNT.
Saldo sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah ini merupakan alokasi tahunan untuk penyandang disabilitas dan lansia yang terdaftar sebagai penerima manfaat Bansos PKH.
Begitu pula dengan BPNT, Rp2.400.000 merupakan alokasi tahunan, di mana KPM menerima dana bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Penyaluran dana bantuan dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus. Pada bulan Agustus 2024 ini, Anda akan menerima pencairan tahap ketiga dari Bansos PKH dan BPNT, yang meliputi periode Juli-Agustus-September 2024.
Dalam setiap tahap penyaluran, komponen PKH penyandang disabilitas dan lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 dari pemerintah. Jumlah yang sama diterima KPM BPNT, yaitu Rp600.000.
Dana ini akan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Rincian Bansos Komponen PKH
Selain untuk lansia dan penyandang disabilitas berat, Bansos PKH juga dialokasikan untuk beberapa komponen lain.
Berikut rincian seluruh komponen penerima PKH Tahap 3 beserta jumlah dana bantuan yang diterima:
1. Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Lansia: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.