JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ajukan NIK KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda menjadi penerima saldo dana bansos Rp2.400.000 Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Periksa syarat yang diperlukan, berikut cara mendaftar bansos pemerintah secara online dalam artikel ini.
Pemerintah menyediakan Bansos BPNT dan Bansos PKH untuk mendukung masyarakat yang kurang mampu dan rentan secara ekonomi.
Data NIK dari E-KTP dan KK Anda serta informasi lainnya dari penerima bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui rekening KKS yang disediakan oleh bank-bank Himbara, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Rincian Dana Bansos
Dana Bansos BPNT dan PKH sebesar Rp2.400.000 adalah alokasi tahunan yang diberikan oleh pemerintah.
Jika dibagi per bulan, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima Rp200.000 dari Bansos BPNT.
Untuk Bansos PKH, total bantuan Rp2.400.000 dialokasikan untuk KPM yang termasuk dalam kategori penyandang disabilitas dan lansia selama setahun penuh.
Pada Agustus 2024, seluruh penerima bansos telah melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kemensos RI.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos 2024
Untuk mendapatkan bantuan sosial di tahun 2024, penerima harus memenuhi sayarat dan kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan E-KTP.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
3. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).