JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Apakah NIK e-KTP dan KK Anda terdaftar di DTKS? Jika ya, Anda bisa mendapatkan bantuan sosial BPNT 2024 yang bertotalkan Rp2.400.000. Simak cara mudah klaimnya melalui ponsel Anda.
Untuk memastikan Anda mendapatkan bantuan ini, siapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga (KK) Anda.
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek dan menerima dana bantuan tersebut.
Dana bantuan ini akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Proses pencairannya bisa dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Jika Anda tidak memiliki rekening di bank tersebut, jangan khawatir, Anda masih bisa mencairkannya di Kantor Pos terdekat.
Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial ini untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kurang mampu.
KPM yang memenuhi syarat dan tercatat dalam DTKS akan mendapatkan berbagai bantuan sosial yang disalurkan secara berkala.
Bansos ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup penerimanya melalui program BPNT.
Pencairan dana BPNT dilakukan bertahap, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Biasanya, penyaluran dimulai melalui KKS, kemudian diikuti oleh pencairan di Kantor Pos.
Rincian Besaran Bantuan Dana BPNT