JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang termasuk ke dalam kriteria di bawah ini, berhak memperoleh saldo dana bansos hingga Rp1.800.000 dari pemerintah yang cair di bulan Agustus 2024, cek informasi terbarunya.
Satu diantara keresahan orang tua adalah tidak bisa menyekolahkan anaknya pada masa wajib belajar 12 tahun, teruatama bagi mereka yang terkendala ekonomi keluarga atau kurang mampu.
Kendati demikian, Negara hadir untuk mengatasi kendala tersebut melalui berbagai program pemerintah dalam mengatasi kesenjangan ekonomi di dunia pendidikan.
Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud) RI, saat ini tengah menyalurkan dana bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 tahap kedua.
Saldo dana bansos ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya yang berfokus pada perluasan akses pendidikan dan membuka kesempatan belajar bagi anak putus sekolah utnuk pendididkan dasar dan menengah (Dikdasmen).
Amanat UUD 1945
Mengacu pada Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pasal 31 ayat 1 dan 2, penyaluran program PIP ini pun berpegang teguh pada prinsip berkeadilan dalam upaya mencerdaskan kehidupan rakyatnya.
Pasal 31 (Ayat 1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. (Ayat 2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mebiayainya.
Melalui mekanisme yang sudah diatur sedemikian rupa, bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, berhak atas bantuan uang tunai yang disesuikan dengan jenjang dikdasmen.
Kemdikbud mencatat bahwa jumlah penerima dana bansos PIP 2024 mencapai 18,6 juta peserta didik, dengan total anggaran mencapai Rp13,4 Triliun.
Prioritas Penerima PIP
Seperti yang dikatakan di awal, prioritas penerima santunan PIP Kemdikbud 2024 berfokus pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Dalam pelaksanaan pendistribusiannya, pemerintah membagi siswa penerima PIP berdasarkan status yang sudah tercatat di Puslapdik, diantaranya:
- Berlaku bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Diberikan kepada siswa penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi berdasarkan 2 usulan, yakni usulan Dinas Pendidikan dan usulan pemangku kepentingan, dan
- Siswa penerima SK Pemberian atau hasil aktivasi SK Nominasi PIP
Namun, untuk pencairan pada periode Agustus hingga September 2024, pencairan bisa dilakukan bagi siswa atas usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan dan hasil aktivasi SK Nominasi.
Dengan demikian, bagi peserta didik pemegang SK usulan di atas, dipastikan untuk aktivasi rekening Simpanan Pelajar (Simpel) pada saat proses pencairan dilakukan.
Skema Pencairan PIP Kemdikbud 2024
Untuk masalah skema pencairan dana PIP, pemerintah telah menunjuk 3 lembaga keuangan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Bank Himbara) yangb berlaku untuk 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun ajaran, yaitu:
- Bank BRI, khusus untuk siswa penerima yang duduk di bangku SD, SMP dan Sederajat
- Bank BNI, bagi siswa SMA, SMK dan Sederajat
- Bank BNI, berlaku bagi seluruh siswa penerima yang berdomisili di Aceh
Bagi siswa yang belum memiliki kartu KIP dan buku rekening Simpel, dipastikan untuk melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu ke bank penyalur di atas, sambil membawa dokumen pendukung, diantaranya:
- Surat pernyataan penerima bantuan PIP dari sekolah
- Surat pengantar dari Sekolah perihal permohonan aktivasi rekening Simpel
- Melampirkan salinan identitas penerima bantuan (kartu pelajar, NIK KTP siswa dan orang tua/ wali)
- Melampirkan salinan Kartu Keluarga (KK)
- Melampirkan salinan halaman depan raport siswa penerima
Nominal Saldo Dana PIP 2024
Mengacu pada prinsip berkeadilan, besaran dana bantuan PIP yang disalurkan kepada siswa penerima, terlah diatur berdasarkan tingkat kebutuhan pendidikan peserta didik, sesuai dengan jenjang pendidikan saat ini, dengan rincian:
- SD, SD Luar Biasa (SDLB) dan Kejar Paket A, sebesar Rp450.000 per siswa per tahun
- SMP, SMP Luar Biasa (SMPLB) dan Kejar Paket B, senilai Rp750.000 per siswa per tahun
- SMA, SMA Luar Biasa (SMALB), SMK dan Kejar Paket C, mencapai Rp1.800.000 per siswa per tahun
Akan tetapi, bagi siswa yang baru masuk dan kelas akhir berhal mendapatkan bantuan dengan nilai yang berbeda, dengan rincian:
- SD dan setingkatnya, sebesar Rp225.000 per siswa
- SMP dan setarannya, senilai Rp375.000 per siswa
- SMA dan sederajat, sebesar Rp900.000 per siswa
Cek Status Penerima PIP Kemdikbud 2024
Dengan keterbukaan sistem informasi saat ini, pemerintah telah memfasilitasi masyarakat untuk bisa mengakses informasi seluas-luasnya, sebagai upaya pengawalan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Untuk itu, bagi orang tua/ wali maupun peserta didik, bisa mengetahui sejauh mana perkembangan penyaluran bantuan PIP berdasarkan status penerimanya melalui laman resmi SIPINTAR enterprise, dengan cara:
- Masuk ke laman pip.kemdikbud.go.id
- Pilih kanal 'Cari Penerima PIP'
- Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa yang tertulis di Kartu Keluarga (KK)
- Jawab angka pertitungan matematika dasar pada kolom Captcha
- Klik tombol 'Cek Penerima PIP' dan tunggu sesaat hingga sistem menampilkan data penerima bantuan
Dengan demikian, pemerintah meminta peran serta aktif pihak sekolah untuk menginformasikan terkait jadwal pencairan PIP 2024, serta orang tua/ wali untuk selalu mengecek secara berkala perihal status serta aktivasi rekening Simpel guna memperlancar penyaluran bantuan.
Itulah informasi terbaru tentang penyaluran saldo dana bansos PIP 2024 di bawah naungan Kemdikbud RI untuk masa pencairan priode Agustus hingga September 2024. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.